JAKARTA, GEMADIKA.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) era Presiden Joko Widodo, Nadiem Makarim, memutuskan tidak lagi menggunakan jasa pengacara kondang Hotman Paris dalam kasus dugaan korupsi Program Digital Pendidikan periode 2019-2022 senilai Rp1,98 triliun.
Keputusan ini disampaikan oleh kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, yang menjelaskan bahwa keluarga Nadiem mempertimbangkan kesibukan Hotman Paris dengan perkara lain sehingga memutuskan untuk mencari pendampingan hukum alternatif.
“Saya tahu dari keluarga untuk Pak Hotman tidak ditunjuk lagi karena mempertimbangkan Pak Hotman harus memegang case lain,” ujar Dodi kepada wartawan, Minggu (23/11/2025).
Ari Yusuf Amir Resmi Bergabung
Sebagai pengganti, keluarga Nadiem telah menunjuk pengacara senior Ari Yusuf Amir untuk memperkuat tim hukum. Dengan komposisi baru ini, Nadiem akan didampingi oleh dua tim hukum yang solid dalam menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Nah sekarang pada saat penuntutan yang dapat kuasa itu adalah dari kantor MRP (tim hukum Dodi Abdulkadir) dan kantor Pak Ari Yusuf,” jelas Dodi.
Ari Yusuf Amir mengonfirmasi penunjukannya sebagai kuasa hukum Nadiem. Ia menyebutkan bahwa dirinya bersama tim secara resmi menerima kuasa dari keluarga Nadiem sejak 17 November 2025.
“Kita pertemuan dengan pihak keluarga dan istrinya. Lalu diajak rapat oleh semua keluarganya lalu juga rapat dengan tim yang sebelumnya, tim nya Pak Dodi. Setelah satu pemahaman baru kita diangkat resmi oleh mereka dengan diberikan kuasa,” jelasnya.
Kronologi Kasus Laptop Triliunan Rupiah
Kasus yang menjerat Nadiem Makarim ini bermula dari dugaan korupsi dalam Program Digital Pendidikan yang berlangsung selama periode 2019-2022. Program ambisius yang bertujuan memodernisasi pendidikan Indonesia ini justru terindikasi merugikan keuangan negara hingga Rp1,98 triliun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Nadiem bersama empat tersangka lainnya dalam kasus megakorupsi ini. Status tersangka tersebut semakin kuat setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem pada 10 Oktober 2025.
Setelah melewati tahap penyidikan di Kejaksaan Agung, berkas perkara kini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Proses hukum saat ini tengah memasuki tahap krusial, yakni penyusunan surat dakwaan.
Menuju Persidangan di Pengadilan Tipikor
Begitu surat dakwaan rampung disusun, berkas perkara akan segera diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk disidangkan. Masyarakat kini menanti bagaimana proses persidangan akan berlangsung dan strategi hukum apa yang akan ditempuh oleh tim kuasa hukum Nadiem yang baru.
Kasus ini menjadi salah satu kasus korupsi besar yang menyeret nama pejabat tinggi era pemerintahan Joko Widodo. Program Digital Pendidikan yang awalnya digadang-gadang sebagai terobosan modernisasi sistem pendidikan nasional kini justru berakhir sebagai skandal korupsi yang akan diuji di meja hijau. (****)




