BANTEN, GEMADIKA.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten mencatat prestasi gemilang dalam pemberantasan barang ilegal. Sepanjang November 2025, mereka berhasil menggagalkan penyelundupan jutaan batang rokok ilegal dan narkotika jenis sabu dalam serangkaian operasi gabungan yang melibatkan berbagai instansi penegak hukum.

Total 5.832.600 batang rokok ilegal serta 4 kilogram sabu berhasil diamankan dari berbagai operasi yang digelar di Banten dan Tangerang. Kerja sama solid antara Bea Cukai Banten, Bea Cukai Merak, Bea Cukai Tangerang, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten membuahkan hasil maksimal dalam memberantas peredaran barang berbahaya.

Operasi Pertama: 2,4 Juta Batang di Pelabuhan Merak

Penindakan pertama dilakukan pada 8 November 2025, ketika tim gabungan Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak menghentikan sebuah truk yang tengah mengantre di Dermaga Penyeberangan Pelabuhan Merak.

Dari truk yang dikemudikan dua pelaku berinisial P dan A itu, petugas menemukan 2.400.000 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek HUMER tanpa pita cukai. Kedua pelaku langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Operasi Kedua: Penghadangan di Gerbang Tol Cikupa

Operasi kedua digelar pada 18 November 2025. Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Tangerang menghentikan sebuah truk di Gerbang Tol Cikupa yang tengah akan melintas menuju Tol Tangerang–Merak.

Dari kendaraan yang dikemudikan IK dengan kernet AG tersebut, petugas menyita 2.224.000 batang rokok ilegal jenis SKM berbagai merek tanpa pita cukai. Kedua tersangka diamankan bersama barang bukti untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Operasi Ketiga: Berkat Laporan Masyarakat

Pada 23 November 2025, Bea Cukai Banten kembali melakukan penindakan setelah menerima laporan masyarakat terkait pengiriman rokok ilegal dari sebuah outlet di Pamekasan, Madura, yang dikirim menggunakan perusahaan jasa titipan (PJT).

Setelah berkoordinasi dengan PJT di wilayah Tangerang, petugas berhasil mencegat dan menyita 15 koli berisi 152.600 batang rokok ilegal berbagai merek. Paket-paket tersebut dikirim menggunakan identitas penerima fiktif untuk mengelabui petugas.

Baca juga :  Meriah! Kirab Budaya Apitan Dusun Sinawah Grobogan Hadirkan Ogoh-ogoh hingga 10 Sound Horeg

Operasi Keempat: Penggrebekan Dini Hari

Pada tanggal yang sama, sekitar pukul 02.30 WIB, Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak kembali menghentikan upaya penyelundupan di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Bojonegara. Operasi dini hari ini berhasil mengamankan barang bukti yang cukup besar.

Dari sebuah truk yang dikemudikan As dan Ag, tim menemukan 1.056.000 batang rokok ilegal merek GP tanpa pita cukai. Kedua pengemudi diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu dari Sumatera

Selain rokok ilegal, Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten juga berhasil menggagalkan penyelundupan 4 kilogram sabu dari Sumatera menuju Pulau Jawa. Kasus ini terungkap berkat kepedulian masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan.

Pelaksana Tugas (Plh) Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Broto Setia Pribadi menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya kurir yang membawa narkotika menggunakan bus antarprovinsi.

“Informasi berasal dari laporan masyarakat yang menduga adanya paket mencurigakan dari Sumatera menuju Banten. Tim gabungan mengikuti bus yang dicurigai hingga Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang,” terang Broto.

Tim gabungan melakukan analisis dan penelusuran mendalam, kemudian melakukan tailing (penguntitan) terhadap bus tersebut hingga tiba di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang.

Saat pemeriksaan, ditemukan sebuah tas mencurigakan tanpa pemilik yang diduga sengaja ditinggalkan untuk menghindari penangkapan. Namun aksi cerdik ini tidak lolos dari pengawasan petugas.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap seorang pria berinisial MR di sebuah hotel di Kota Tangerang. Dari pemeriksaan awal, MR diduga kuat sebagai pemilik tas berisi 4 kilogram sabu tersebut.

MR berikut barang bukti berupa 4 kilogram sabu langsung diserahkan ke BNNP Banten untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kerugian Negara Mencapai Rp5,5 Miliar

Baca juga :  Tak Perlu Takut ke Kantor Polisi, Polsek Grobogan Hadirkan Pelayanan Humanis yang Tuai Apresiasi Warga

Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Ambang Priyonggo, mengungkapkan bahwa total nilai barang dari seluruh penindakan rokok ilegal sepanjang November mencapai Rp8,68 miliar, dengan estimasi kerugian negara yang dapat dicegah mencapai Rp5,5 miliar.

Angka ini menunjukkan betapa besarnya dampak ekonomi dari peredaran rokok ilegal terhadap penerimaan negara. Rokok tanpa pita cukai merugikan negara karena tidak membayar cukai yang seharusnya menjadi pendapatan negara.

“Penindakan terhadap rokok ilegal dan narkotika menjadi langkah penting dalam penegakan hukum,” tegas Ambang.

Komitmen Pemberantasan Barang Ilegal

Broto Setia Pribadi menegaskan bahwa seluruh penindakan merupakan hasil sinergi lintas instansi untuk memberantas barang-barang berbahaya yang beredar di masyarakat.

“Penindakan terhadap rokok ilegal dan narkotika menjadi langkah penting dalam penegakan hukum sekaligus menegaskan komitmen Bea Cukai untuk memberantas barang-barang yang dapat membahayakan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (27/11/2025).

Bea Cukai Banten menegaskan akan terus memperkuat pengawasan, menggencarkan operasi intelijen, serta meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menutup celah penyelundupan yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan masyarakat.

“Kami menegaskan komitmen Bea Cukai untuk memberantas barang-barang yang dapat membahayakan masyarakat,” tandasnya.

Bea Cukai Banten memastikan pengawasan akan terus diperkuat, terutama pada jalur perlintasan yang selama ini menjadi rute favorit peredaran barang ilegal menuju Pulau Jawa, seperti pelabuhan-pelabuhan penyeberangan dan gerbang tol utama.

Peran Penting Masyarakat

Keberhasilan operasi ini juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. Bea Cukai mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam mengawasi dan melaporkan kegiatan yang diduga melanggar hukum.

Laporan masyarakat dapat disampaikan melalui saluran pengaduan resmi Bea Cukai atau langsung menghubungi kantor Bea Cukai terdekat. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami