PEMATANGSIANTAR, GEMADIKA.com — Kinerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pematangsiantar kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, kritik datang dari berbagai lembaga pemerhati dan tokoh publik yang menilai penyidik terlalu lamban merespons perkembangan kasus yang seharusnya ditangani dengan cepat dan tegas.

Lambannya penanganan ini bahkan berpotensi merugikan korban dan menghambat proses penegakan hukum. Pasalnya, tersangka diduga telah meninggalkan alamat dan kini berpindah-pindah antara Aceh dan Pekanbaru, namun belum ada langkah konkret dari penyidik untuk mengejarnya.

Dugaan Pembiaran dan Kelalaian Serius

Ketua Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Kota Pematangsiantar, Tri Utomo, menyebut sikap penyidik yang tidak mengeluarkan tindakan nyata sebagai bentuk pembiaran.

“Ketika penyidik tahu pelaku sudah tidak berada di alamat, tidak sekolah lagi, bahkan diduga pindah ke Aceh dan Pekanbaru, tapi tidak ada tindakan lanjutan—ini kelalaian serius. Kasus anak wajib ditangani cepat dan tegas,” tegasnya.

Tri Utomo menekankan bahwa kasus yang melibatkan anak memerlukan penanganan prioritas. Keterlambatan dapat memberi peluang bagi pelaku untuk menghilangkan jejak atau bahkan melarikan diri permanen.

Ombudsman: Ini Maladministrasi

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Herdensi Adnin, turut mengkritik keras lambannya pelayanan penyidikan di Unit PPA Polres Pematangsiantar. Ia menegaskan bahwa setiap keterlambatan dalam proses hukum bisa dikategorikan sebagai maladministrasi.

“Pelapor berhak mengetahui perkembangan kasus. Jika tidak ada pemanggilan ulang, tidak ada langkah penyidikan, atau minimnya informasi, itu sudah masuk ranah pelanggaran standar pelayanan publik. Kepolisian wajib memberi kepastian,” tegasnya.

Herdensi menambahkan, jika pengaduan terus berdatangan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan turun langsung untuk memastikan apakah benar terjadi maladministrasi dalam proses penyidikan kasus ini.

Baca juga :  Jaksa Turun ke Nagori, Kejari Simalungun dan DPRD Sumut Bawa Kabar Baik untuk Pekerja Rentan

“LP Masih Hidup” Jadi Alasan?

Dalam upaya mengonfirmasi perkembangan kasus, awak media menghubungi penyidik pembantu yang menangani kasus ini, Briptu Josua D. Sinaga, melalui pesan WhatsApp. Josua mengonfirmasi bahwa tersangka kini berada di Aceh.

Namun, yang kemudian menjadi sorotan adalah alasan yang ia sampaikan terkait tidak adanya tindak lanjut penyidikan.

“Itu kendalanya, Bang, LP-nya masih hidup,” tulis Josua dalam pesan tersebut.

Ia juga mengakui bahwa tersangka sudah tidak tinggal di alamat sebelumnya, tidak bersekolah lagi di sekolah lama, dan menurut informasi sudah pindah ke Aceh atau Pekanbaru.

Ketika ditanya mengapa pelaku tidak segera dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Josua menjawab singkat, “Nanti kita keluarkan ya, Bang.” Namun saat ditanya kapan DPO akan diterbitkan, tidak ada kepastian waktu yang diberikan.

Jawaban ini semakin memicu gelombang kritik dari berbagai pihak yang menilai penyidik tidak memiliki langkah strategis dan terkesan menunda-nunda penanganan kasus.

BARA HATI: Ini Bukan Sekadar Lambat, Tapi Berbahaya

Ketua Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI), yang dikenal vokal dalam menyoroti pelayanan publik, turut mengecam keras kinerja Unit PPA Polres Pematangsiantar.

Ia menilai kasus yang dibiarkan berlarut-larut tanpa progres jelas dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Kalau penanganan lamban, pelaku bisa melarikan diri, menghilangkan jejak, bahkan bebas berpindah-pindah kota. Ini bukan sekadar lambat, tapi berbahaya,” ujarnya dengan nada tegas.

Menurutnya, alasan “LP masih hidup” yang disampaikan penyidik justru tidak masuk akal dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap prosedur penyidikan yang benar.

Baca juga :  Bupati Baharuddin Siagian Hadiri Pembukaan PRSU ke-50, Batu Bara Tampilkan Potensi Unggulan Daerah

Kritik Bertubi-tubi dari PATBM

Tri Utomo kembali menegaskan bahwa jawaban penyidik tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa kasus ini ditangani tanpa standar profesional yang jelas.

“Alasan ‘LP masih hidup’ itu tidak masuk akal. Justru karena LP aktif, penyidikan harus berjalan cepat. Bukan sebaliknya,” tegasnya.

Ia menambahkan, seharusnya dengan adanya informasi bahwa tersangka sudah berpindah lokasi, penyidik segera melakukan koordinasi lintas Polda, menerbitkan DPO, atau minimal melakukan pemanggilan ulang untuk mempercepat proses hukum.

Ombudsman Siap Turun Tangan

Melihat lambannya penanganan dan tidak adanya langkah konkret dari pihak kepolisian, Ombudsman RI Perwakilan Sumut membuka peluang untuk melakukan pemantauan langsung.

“Jika masyarakat terus mengadu, kami akan turun memastikan apakah benar terjadi maladministrasi dalam proses penyidikannya,” kata Herdensi.

Ia menekankan bahwa pihaknya akan memastikan tidak ada pelanggaran standar pelayanan publik dalam proses penyidikan kasus ini, terutama karena menyangkut kasus anak yang memerlukan penanganan khusus dan cepat.

Harapan Publik: Segera Ambil Langkah Tegas

Kasus ini kini menjadi perhatian serius berbagai pihak, mulai dari lembaga pemerhati anak, pengawas pelayanan publik, hingga masyarakat luas. Publik berharap Polres Pematangsiantar segera membenahi pola kerja, mempercepat respons, serta memberikan kepastian hukum tanpa alasan-alasan yang dinilai tidak masuk akal dan merugikan masyarakat.

Pertanyaan yang kini mengemuka: apakah Unit PPA Polres Pematangsiantar akan segera menerbitkan DPO dan mengejar tersangka lintas provinsi, atau kasus ini akan terus berlarut tanpa kepastian? Masyarakat menunggu jawaban nyata dalam bentuk tindakan, bukan sekadar janji. (S Hadi Purba)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami