SIBOLGA, GEMADIKA.com – Tragedi memilukan terjadi di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara. Seorang pemuda bernama Arjuna Tamaraya (21) meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan brutal oleh lima orang di teras masjid tersebut. Peristiwa keji ini terjadi pada Jumat dini hari, 31 Oktober 2024).
Arjuna dianiaya hanya karena beristirahat di teras masjid. Ironisnya, tidak ada larangan bagi siapa pun untuk beristirahat di masjid tersebut. Tindakan lima pelaku ini memicu kemarahan publik dan perhatian berbagai pihak, termasuk organisasi keagamaan.
Merespons kejadian ini, Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP DMI) mengeluarkan kecaman keras. Melalui siaran pers yang diterima Kumparan pada Selasa, 4 November 2024, DMI menyebut tindakan tersebut sebagai perbuatan biadab yang tak dapat dimaafkan.
“Telah terjadi tindakan biadab yaitu penyerangan dan pengeroyokan oleh lima orang pemuda terhadap seorang pemuda yang sedang singgah atau musafir,” demikian pernyataan resmi Dewan Masjid Indonesia, dikutip dari Kumparan.
Siaran pers tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DMI, Jusuf Kalla, bersama Sekretaris Jenderal DMI, Rahmat Hidayat, menunjukkan keseriusan organisasi dalam menyikapi kasus ini.
DMI menegaskan bahwa perbuatan tersebut telah menodai kesucian tempat ibadah. “Tindakan kriminal di masjid tersebut, apa pun alasannya, tidak dapat dibenarkan, serta telah menodai kesucian tempat ibadah dan dikhawatirkan merusak sendi-sendi persatuan dan kesatuan umat dan bangsa Indonesia, khususnya di wilayah Sibolga,” lanjut pernyataan DMI.
Organisasi yang membawahi ribuan masjid di Indonesia ini mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan tegas.
“Oleh karena itu PP DMI mengecam tindakan kriminal tersebut, meminta pihak berwajib mengusut tuntas kasus tersebut serta menindak tegas para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup pernyataan tersebut.





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan