TANGERANG, GEMADIKA.com – Polresta Tangerang bergerak cepat menindaklanjuti video viral yang menampilkan pengemudi mobil dinas Polri berkendara ugal-ugalan di Tol Bitung. Personel yang terlibat, Brigadir AP dari Sat Sabhara Polresta Tangerang, telah diperiksa Unit Paminal Sipropam melalui Berita Acara Interogasi (BAI) pada Kamis (20/11/2025) malam.

Video yang diunggah di TikTok tersebut viral di media sosial dan langsung mendapat perhatian publik. Aksi nekat berkendara dengan manuver berbahaya di jalan tol dinilai tidak pantas dilakukan oleh anggota kepolisian yang seharusnya menjadi teladan dalam berlalu lintas.

Brigadir AP Akui Kesalahan

Dalam pemeriksaan, Brigadir AP mengakui bahwa dirinya adalah pengendara dalam video yang viral tersebut. Ia menjelaskan insiden terjadi pada Rabu (19/11/2025) pukul 07.30 WIB di KM 20 Tol Bitung saat ia dalam perjalanan menuju kantor untuk berdinas.

Manuver berbahaya yang dilakukan, termasuk memepet kendaraan lain, diklaim sebagai upaya menghindari kendaraan di depannya. Namun, alasan tersebut tidak dapat membebaskannya dari tanggung jawab atas perilaku yang membahayakan pengguna jalan lain.

Brigadir AP juga menyampaikan permohonan maaf melalui video klarifikasi atas perilakunya yang dinilai tidak pantas bagi anggota Polri dan tidak mencerminkan profesionalisme yang seharusnya dijaga.

Hasil Tes Urine Negatif

Sebagai bagian dari prosedur pemeriksaan, petugas Propam juga melakukan tes urine terhadap Brigadir AP. Hasilnya menunjukkan negatif dari amphetamine maupun methamphetamine, yang berarti pelaku tidak dalam pengaruh narkoba saat melakukan perbuatan tersebut.

Meski hasil tes negatif, hal ini tidak menghilangkan kesalahan dan pelanggaran disiplin yang telah dilakukan. Proses hukum dan sanksi disiplin tetap akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kapolresta: Tidak Ada Toleransi

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi M. Indra Waspada, menegaskan komitmen institusi dalam menindak setiap pelanggaran anggota secara profesional dan transparan. Ia menekankan bahwa tidak ada ruang untuk toleransi bagi perilaku yang melanggar disiplin maupun kode etik kepolisian.

“Tidak ada toleransi bagi perilaku yang melanggar disiplin maupun kode etik. Proses terhadap Brigadir AP akan dilanjutkan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Tindakan cepat dan tegas ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menjaga profesionalisme dan kredibilitas institusi. Transparansi dalam menangani pelanggaran internal juga menjadi bukti akuntabilitas kepolisian kepada publik. (Mond)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami