DELI SERDANG, GEMADIKA.com – Sebuah kasus penghentian penyidikan yang kontroversial mengemuka di Kabupaten Deli Serdang. Hafifuddin Hamid alias Afif (56), warga Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) dan Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Polresta Deli Serdang ke Subbagian Pengaduan Masyarakat dan Pengawasan Inspektorat Pengawasan Daerah Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Subbagdumasanwas Itwasda Polda Sumut), Selasa (4/11/2025).
Surat Penghentian Penyidikan Jadi Sorotan
Polemik bermula dari diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor S.Tap/Henti.Sidik/421.6/X/RES.1.6/2025/Satreskrim tertanggal 15 Oktober 2025. Dalam surat tersebut, Satreskrim Polresta Deli Serdang memutuskan menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (1) Jo Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Kasus ini melibatkan Salmon Sembiring sebagai pelapor, dengan Ucok Batak dan Hafifuddin Hamid alias Afif sebagai tersangka. Yang menjadi persoalan, SP3 tersebut dikeluarkan dengan alasan “keadilan restoratif” atau perdamaian antara pihak yang berperkara.
Bantahan Keras: Tidak Pernah Ada Perdamaian
Didampingi kuasa hukumnya, Jamot Samosir, Afif tegas membantah alasan yang tercantum dalam SP3 tersebut. Ia menyatakan tidak pernah melakukan proses perdamaian dengan pihak manapun, termasuk dengan Salmon Sembiring selaku pelapor.
“SP3 yang dikeluarkan Satreskrim Polresta Deli Serdang berdasarkan keadilan restoratif itu tidak pernah dilakukan oleh Hafifuddin Hamid alias Afif dengan Salmon Sembiring bahkan ia tidak pernah melakukan perdamaian dengan siapapun,” tegas Jamot Samosir di hadapan beberapa wartawan.
Lebih lanjut, kuasa hukum Afif mengungkapkan dugaan serius di balik penerbitan SP3 tersebut.
“Diduga ini suatu perbuatan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan surat atau dokumen, pelanggaran Kode Etik Profesi, dan oknum Reskrim Polresta Deli Serdang terkesan cuci tangan. Ini merupakan pelanggaran serius yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan etik,” ucap Jamot Samosi.
Tiga Kategori Pelanggaran yang Diduga Terjadi
Menurut analisis hukum yang disampaikan kuasa hukum Afif, tindakan mencantumkan alasan palsu dalam SP3 dapat dikategorikan sebagai tiga pelanggaran serius:
Pertama, Pelanggaran Kode Etik Profesi. Mencantumkan keterangan palsu atau tidak benar dalam dokumen resmi seperti SP3 merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip profesionalisme, integritas, dan kejujuran. Sanksi yang dapat dijatuhkan berkisar dari sanksi disiplin internal hingga pemecatan.
Kedua, Pemalsuan Surat atau Dokumen. Jika unsur-unsur pemalsuan terpenuhi, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, yang mengancam pidana penjara hingga 6 tahun. SP3 adalah dokumen resmi negara, dan memalsukan isinya merupakan tindak pidana yang serius.
Ketiga, Penyalahgunaan Wewenang. Jika SP3 diterbitkan dengan alasan yang dibuat-buat (palsu), hal itu dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang yang juga memiliki konsekuensi hukum.
Jamot Samosir menegaskan bahwa tindakan mencantumkan alasan palsu dalam SP3 adalah tindakan melawan hukum yang mencoreng integritas proses peradilan pidana dan dapat dikenakan sanksi hukum serta sanksi etik yang berat.
Harapan Pemeriksaan Menyeluruh
Melalui laporan yang diajukan ke Itwasda Polda Sumut, Jamot Samosir selaku kuasa hukum Hafifuddin Hamid alias Afif berharap kepada Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Sumatera Utara untuk segera memanggil dan memeriksa Kasat Reskrim dan Kanit Pidum Polresta Deli Serdang terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kredibilitas lembaga penegak hukum dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan berintegritas. Masyarakat menanti tindak lanjut dari Polda Sumut untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang ini. (W. Ardiansyah)


