JAKARTA, GEMADIKA.com – Ribuan kepala desa dari seluruh Indonesia memadati kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (8/12). Sekitar 8.000 massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi damai menuntut pencairan dana desa tahap kedua yang hingga kini belum turun.
Ketua Umum Apdesi, Surta Wijaya, menyampaikan aspirasi tersebut usai bertemu dengan Wakil Menteri Sekretariat Negara. Menurutnya, keterlambatan pencairan ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan menyangkut hajat hidup orang banyak di pelosok negeri.
“Tadi kita sampaikan bahwa di mana dana desa yang tahap kedua minta dicairkan karena di dalamnya menyangkut orang banyak,” ujar Surta dengan nada tegas.
Surta mengungkapkan kondisi memprihatinkan yang dialami para kepala desa. Karena dana belum cair, banyak kepala desa terpaksa berutang untuk membiayai program-program desa yang sudah berjalan.
“Karena ini adalah anggaran berjalan, sedang berjalan. Kepala desa utang piutang dia pinjam ke material, utang-utang ke yang lain, dalam perjalanan tiba-tiba berharap ini dicairkan malah tidak dicairkan. Ini jadi beban kepala desa,” keluhnya.
Para kepala desa meminjam uang ke berbagai pihak, mulai dari toko material hingga pihak swasta, dengan harapan dana segera turun. Namun, ketika pencairan tertunda, mereka justru menanggung beban utang pribadi.
Yang lebih mengkhawatirkan, keterlambatan pencairan ini terjadi di tengah bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah daerah. Desa-desa di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sangat membutuhkan dana untuk penanganan darurat dan pemulihan pascabencana.
“Karena ini dana desa dibutuhkan di tempat bencana para kepala desa, ya, terutama yang di Sumatra Barat dan Sumatra Utara, di Aceh. Saudara-saudara saya kepala desa hari ini masih menangis karena dana desa dia tidak turun, dia mau bergerak butuh dana yang ada semampu beliau,” ujarnya dengan suara bergetar.
Dalam aksinya, Apdesi mengajukan tiga tuntutan utama kepada pemerintah:
Pertama, pencairan segera dana desa tahap kedua untuk seluruh Indonesia. Kedua, pencabutan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang dinilai mempersulit pencairan. Ketiga, penerbitan aturan turunan dari revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, khususnya yang mengatur masa jabatan kepala desa.
“Saya ke pemerintah berharap dana desa tahap kedua dicairkan. PMK Nomor 81 dicabut. Kemudian revisi Undang-Undang Nomor 6 2014 menjadi Undang-Undang Nomor 3 2024 turunannya secepatnya diturunkan,” katanya.
Dalam audiensi yang berlangsung tertutup, Wakil Menteri Setneg Bambang Eko Suhariyanto menerima tuntutan Apdesi dan berjanji akan meneruskannya kepada Menteri Keuangan.
“Ya, tadi Pak Wamen dia akan berjuang dan berupaya, dia akan hadir datang ke menteri keuangan. Ya itu harapan kita,” ujar Surta optimis.
Persoalan bermula dari terbitnya PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang dikeluarkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Beleid ini menjadikan pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sebagai syarat pencairan dana desa.
Dalam aturan tersebut, penyaluran dana desa tetap dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar 60 persen dari total anggaran dicairkan paling lambat Juni. Sementara tahap kedua sebesar 40 persen seharusnya dicairkan paling cepat April.
Yang menjadi masalah, persyaratan pencairan tahap kedua diubah dalam Pasal 24 ayat (3). Jika sebelumnya cukup dengan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahun anggaran sebelumnya, kini ditambah syarat pembentukan Kopdes Merah Putih.
Syarat baru inilah yang memicu kegaduhan di kalangan kepala desa, karena dianggap memberatkan dan tidak mempertimbangkan kondisi darurat di lapangan, terutama desa-desa yang sedang dilanda bencana.




