REMBANG, GEMADIKA.com - Sebagai bentuk transparansi publik, Kejaksaan Negeri Rembang menyampaikan perkembangan dan capaian penanganan kasus korupsi sepanjang 2025 dalam konferensi pers akhir tahun, Rabu (10/12/2025).
Kepala Kejari Rembang, Jendra Firdaus, S.H., M.H., memimpin langsung jalannya konferensi pers, didampingi oleh Kasi Intelijen dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus).
Dalam sambutannya, Kajari menegaskan bahwa momentum Hari Anti Korupsi Sedunia menjadi saat penting untuk melakukan evaluasi atas kinerja pemberantasan korupsi di daerah.
”Kejari Rembang berkomitmen untuk menangani kasus-kasus korupsi di wilayah hukum Rembang, khususnya dalam upaya memulihkan keuangan negara,” ujar Jendra.
Pengungkapan Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Sepanjang tahun 2025, Kejari Rembang mencatat sejumlah capaian penting, di antaranya:
Kasus korupsi dana hibah kandang ayam di Desa Banowan, Kecamatan Sarang.
Kasus penyalahgunaan dana desa oleh mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Tanjung, Kecamatan Sulang, berinisial AFA, yang sebagian dananya diduga digunakan untuk bermain game online atau judi online.
Dari dua perkara tersebut, Kejari Rembang berhasil memulihkan kerugian negara hingga mendekati Rp1 miliar.
”Kejari Rembang juga berhasil mengumpulkan uang negara dari para pelaku korupsi untuk dikembalikan ke kas negara. Ini adalah langkah nyata dalam menjaga perekonomian masyarakat Kabupaten Rembang,” tegas Kajari.
Perkembangan Kasus Pengadaan TIK Dindikpora
Sementara itu, terkait dugaan korupsi pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang, Kajari menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan sejak pertengahan Juni 2025.
Pada hari ini, Rabu (10/12/2025), Kejari Rembang resmi menetapkan NS sebagai tersangka.
Pengadaan TIK tersebut diketahui bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 sebesar Rp26 miliar, dengan fokus penyidikan pada dugaan harga barang yang terlalu tinggi.
Capaian Kinerja Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rembang 2025
1. Penyelidikan
Penyalahgunaan anggaran Desa Tanjung, Kec. Sulang
Penyalahgunaan anggaran Desa Dadapmulyo, Kec. Sluke
Penyimpangan anggaran UPK BKAD, Kec. Lasem
2. Penyidikan
Penyalahgunaan anggaran Desa Tanjung, Kec. Sulang
Penyalahgunaan dana hibah ayam petelur
Penyimpangan honorarium dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa TIK Dindikpora TA 2022
Penyalahgunaan anggaran Desa Dadapmulyo, Kec. Sluke
3. Penuntutan
Penyalahgunaan anggaran Desa Tanjung (Terdakwa AF)
Penyalahgunaan dana hibah ayam petelur (Terdakwa AT)
Penyalahgunaan dana hibah ayam petelur (Terdakwa Zn)
Penyimpangan retribusi tera/tera ulang UTTP UPT Metrologi Legal Dindagkopukm 2021–2023 serta pungutan liar pelayanan tera/tera ulang (Terdakwa WP)
4. Eksekusi
Terpidana AS
Terpidana WB
Terpidana AT
Terpidana Zn
Terpidana AF
Setelah gelar konferensi pers, kebersamaan antara Kejari Rembang dan awak media berlanjut dalam sesi silaturahmi di Rumah Makan Prahu Kuno. Suasana santai membuat diskusi berlangsung cair dan memperkuat kemitraan kedua pihak.
(Aziz)




