JAKARTA, GEMADIKA.com – Kabar gembira bagi investor emas batangan. Harga emas Antam kembali menanjak untuk hari ketiga berturut-turut, melonjak Rp22.000 dalam sehari.

Dipantau dari laman resmi Logam Mulia pada Jumat (12/12/2025), harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) kini berada di level Rp2.453.000 per gram. Angka ini naik signifikan dari posisi Kamis kemarin yang tercatat Rp2.431.000 per gram.

Kenaikan tiga hari beruntun ini menunjukkan tren positif yang menarik perhatian para pelaku pasar. Pada Rabu (10/12/2025), harga emas Antam sempat melejit Rp13.000 ke level Rp2.416.000 per gram. Kemudian pada Kamis (11/12/2025), emas kembali melesat Rp15.000.

Mendekati Rekor Tertinggi

Dengan kenaikan bertahap ini, harga emas Antam kini semakin mendekati rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) yang pernah tercatat pada 21 Oktober 2025 lalu di angka Rp2.487.000 per gram. Selisihnya kini hanya sekitar Rp34.000 dari rekor tersebut.

Harga Buyback Ikut Naik

Ini kabar baik bagi pemilik emas batangan yang ingin menjual kembali investasinya ke PT Antam, karena selisih antara harga jual dan buyback tetap terjaga proporsional.

Daftar Harga Lengkap Semua Gramasi

Berikut daftar lengkap harga emas batangan Antam untuk berbagai gramasi yang tercatat pada Jumat (12/12/2025):

  • Emas 0,5 gram: Rp1.276.500
  • Emas 1 gram: Rp2.453.000
  • Emas 2 gram: Rp4.846.000
  • Emas 3 gram: Rp7.244.000
  • Emas 5 gram: Rp12.040.000
  • Emas 10 gram: Rp24.025.000
  • Emas 25 gram: Rp59.937.000
  • Emas 50 gram: Rp119.795.000
  • Emas 100 gram: Rp239.512.000
  • Emas 250 gram: Rp598.515.000
  • Emas 500 gram: Rp1.196.820.000
  • Emas 1.000 gram (1 kg): Rp2.393.600.000

Emas batangan Antam tersedia mulai dari gramasi terkecil 0,5 gram hingga yang terbesar 1 kilogram, sehingga bisa disesuaikan dengan kemampuan investasi masing-masing.

Ketentuan Pajak yang Perlu Diketahui

Bagi Anda yang berencana membeli atau menjual emas Antam, penting untuk memahami ketentuan perpajakan yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk Penjualan Kembali (Buyback):

  • Transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22
  • Tarif 1,5 persen untuk pemegang NPWP
  • Tarif 3 persen untuk non-NPWP
  • Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback

Dengan memiliki NPWP, investor emas bisa mendapatkan keuntungan berupa potongan pajak yang lebih rendah, baik saat membeli maupun menjual kembali emas batangan.

Peluang Investasi yang Menarik

Kenaikan harga emas Antam dalam tiga hari terakhir menunjukkan bahwa logam mulia ini masih menjadi pilihan investasi yang menarik di tengah dinamika ekonomi global. Emas kerap dijadikan instrumen lindung nilai (safe haven) saat ketidakpastian ekonomi meningkat.

Bagi investor yang ingin memulai atau menambah portofolio emas, disarankan untuk selalu memantau perkembangan harga secara berkala melalui situs resmi Logam Mulia di www.logammulia.com atau mengunjungi butik Antam terdekat.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami