Rembang, Gemadika.com – Kantor hukum CBP Law Office Bagas Pamenang N., S.H., M.H. & Partners di Rembang, Jawa Tengah, secara resmi mendesak Unit III Polres Rembang untuk segera menuntaskan kasus dugaan tindak pidana penghambatan hak masyarakat dan penyerobotan tanah. Kasus ini diduga melibatkan oknum dari Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang (ATR/BPN) dan DPC PDIP Kabupaten Rembang.
Desakan tersebut tertuang dalam surat resmi yang dilayangkan kepada Kepala Unit III Polres Rembang. Dalam surat tersebut, kantor hukum yang bertindak sebagai kuasa hukum klien bernama Rachmad Hidayat, menyoroti lambatnya proses penanganan kasus yang telah dilaporkan sejak pertengahan tahun ini.
“Kami menilai penanganan kasus ini sangat lambat. Kami mohon agar Unit III dapat meningkatkan kredibilitas dan kecepatan dalam menangani kasus ini,” tegas Bagas Pamenang pada Kamis (4/13/2025).
Bagas Pamenang juga secara khusus meminta agar penyidik Polres Rembang segera melakukan gelar perkara agar kasus ini dapat segera mencapai penyelesaian. Ia berharap agar proses penyelidikan dapat rampung sebelum akhir tahun.
“Saya meminta Polres Rembang dapat menyelesaikan penyelidikan ini sampai dengan akhir tahun ini,” ungkapnya.
Kasus dugaan tindak pidana ini telah dilaporkan ke Polres Rembang sejak tanggal 28 Juni 2025, sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor: STPLP/214/VI/2025/JATENG/ResRembang. Namun, hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut dilaporkan belum juga menemui titik terang yang signifikan.
CBP Law Office berharap agar Polres Rembang dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang merugikan kliennya dan masyarakat pada umumnya.





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan