JAKARTA, GEMADIKA.com — Kabar baru datang dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kini, membeli obat tidak harus selalu ke apotek. Minimarket, supermarket, hingga hypermarket resmi diizinkan menjual obat, tapi tentu saja ada syarat-syarat yang wajib dipenuhi.

Hal ini tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang baru saja diterbitkan dan langsung menjadi perhatian luas masyarakat. Ini adalah pertama kalinya penjualan obat di gerai ritel modern diatur secara resmi tanpa keharusan menghadirkan apoteker penuh.

Mengapa Aturan Ini Dibuat?

BPOM menilai selama ini banyak minimarket dan supermarket yang sudah menjual obat, namun tanpa payung hukum yang jelas dan tanpa pengawasan yang memadai. Dengan jumlah minimarket yang tersebar hingga ke pelosok negeri, pemerintah menyadari bahwa mewajibkan setiap gerai memiliki apoteker resmi adalah hal yang tidak realistis.

Maka, regulasi baru ini hadir sebagai solusi tengah. memperbolehkan penjualan obat di ritel modern, namun tetap dalam koridor pengawasan yang ketat.

Tidak Semua Obat Boleh Dijual

Meski minimarket kini boleh menjual obat, bukan berarti semua jenis obat bisa bebas dipajang di rak. Ada batasan yang tegas:

  • Hanya obat bebas (label hijau) dan obat bebas terbatas (label biru) yang diperbolehkan
  • Jumlah penjualan dibatasi maksimal untuk kebutuhan tiga hari pemakaian
  • Obat keras, obat resep, dan obat golongan lainnya tetap tidak boleh dijual di minimarket

Wajib Ada Tenaga Terlatih

Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah kewajiban menghadirkan tenaga terlatih khusus di setiap gerai yang menjual obat. Bukan apoteker, namun pegawai yang telah mengikuti pelatihan resmi dari BPOM terkait tata cara penyimpanan, pengawasan, dan penataan obat agar tetap aman dikonsumsi masyarakat.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa regulasi ini hadir untuk mengisi kekosongan pengawasan yang selama ini ada di sektor ritel modern. Pemerintah ingin memastikan obat yang dijual di luar apotek tetap aman, bermutu, dan tidak disalahgunakan masyarakat.

Apa Artinya Bagi Masyarakat?

Bagi konsumen, aturan ini membawa kemudahan akses obat, terutama di daerah yang belum memiliki apotek terdekat. Namun masyarakat juga diimbau untuk tetap bijak dalam membeli obat:

  • Baca label dan aturan pakai dengan teliti
  • Jangan membeli obat melebihi kebutuhan
  • Konsultasikan dengan tenaga kesehatan jika ragu soal penggunaan obat

Dengan hadirnya regulasi ini, diharapkan ekosistem distribusi obat di Indonesia semakin tertata, aman, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami