OGAN KOMERING ILIR, GEMADIKA.com – Aksi penyerobotan tanah kembali mencuat di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Kali ini, keluarga M. Nuh menggelar unjuk rasa damai di lahan perkebunan sawit yang disengketakan pada Kamis (4/12/2025).
Lahan seluas 60 hektar milik keluarga M. Nuh diduga diserobot oleh almarhum Handoko dan dijadikan perkebunan kelapa sawit sejak sekitar 25 tahun lalu.
M. Nuh menjelaskan bahwa lahan tersebut dulunya merupakan hutan belantara yang tidak bertuan. Ia dan keluarganya membuka lahan tersebut dan menjadikannya perkebunan dengan menanam pohon jengkol, bambu, dan karet.
“Dahulunya ini hutan belantara yang tak bertuan, kami jadikan lahan perkebunan untuk usaha keluarga kami. Tanam tumbuh berupa pohon jengkol, pohon bambu, dan pohon karet yang tumbuh di lahan tersebut adalah usaha dari kami sekeluarga,” ujar M. Nuh.
Namun karena usia yang sudah tua dan sebagian anak sudah tidak tinggal di kampung halaman, lahan perkebunan tersebut jarang dikelola dan hanya sesekali dikunjungi untuk pemeriksaan.
M. Nuh mengaku sangat terkejut ketika mengetahui lahannya telah dikuasai dan diubah menjadi perkebunan kelapa sawit oleh Handoko. Semua tanaman yang ditanam keluarganya selama puluhan tahun telah hilang diganti dengan tanaman sawit.
“Kami sangat kaget sekali, lahan kebun milik kami sudah dirusak dan tanam tumbuh yang kami tanami selama ini sudah tidak ada lagi, sudah diganti dengan tanaman sawit oleh sdr. Handoko. Kalau dia ada surat alas haknya, ada dugaan itu palsu,” ungkap M. Nuh.
Lahan tersebut dahulunya masuk wilayah Kecamatan Pedamaran, Desa Pedamaran VII. Namun setelah pemekaran kecamatan, lahan tersebut masuk ke Kecamatan Teluk Gelam, Desa Serapek.
M. Nuh memiliki Surat Pengakuan Hak (SPH) yang ditandatangani oleh Camat Pedamaran sebagai bukti kepemilikan lahan.
Keluarga M. Nuh menduga penyerobotan lahan ini terjadi pada saat pemekaran kecamatan, yang menjadi celah bagi mafia tanah untuk merampas hak-hak masyarakat.
“Kami sekeluarga menduga penyerobotan lahan ini pada saat adanya pemekaran kecamatan. Di sinilah kesempatan mafia-mafia tanah untuk merampas hak-hak masyarakat, dibawa orang luar daerah untuk mengambil dan mengelola lahan milik masyarakat dengan adanya perjanjian saling menguntungkan,” kata koordinator aksi Ansori Romli.

Ansori Romli menjelaskan bahwa keluarga M. Nuh telah berjuang selama hampir 25 tahun untuk mendapatkan kembali lahan mereka atau setidaknya mendapatkan ganti rugi, namun tidak membuahkan hasil.
“Kami menuntut hak kami karena sudah hampir 25 tahun kurang lebih lahan 60 hektar milik keluarga kami belum dikembalikan atau belum mendapatkan ganti rugi sama sekali. Apapun yang terjadi kami akan hadapi, kalau harus mempertaruhkan nyawa akan kami lakukan,” ujar Ansori.
Ia menyebut bahwa Handoko seharusnya sudah ditangkap sebelum meninggal dunia karena melanggar Pasal 155 KUHP tentang memasuki pekarangan orang dan membangun tanpa izin yang diancam pidana penjara 5 tahun, serta Pasal 185 KUHP.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, hadir perwakilan dari Kecamatan Pedamaran, Kepala Desa Pedamaran VII beserta perangkat, Babinsa, satuan dari Polresta, Polsek Kabupaten OKI, serta perwakilan Polda Sumsel.
Perwakilan dari Kecamatan Pedamaran dan perangkat desa bersedia melakukan mediasi antara kedua pihak yang bersengketa dalam waktu satu minggu.
“Kita akan buat surat panggilan, kita akan lakukan tiga kali. Kalau mediasi pertama gagal akan ada mediasi kedua dan ketiga. Jika tidak juga terselesaikan di kecamatan, maka akan kami bawa ke kabupaten, kami serahkan ke bupati,” ujar perwakilan kecamatan.
Ansori Romli meminta agar ahli waris Handoko yang sudah meninggal dunia hadir langsung dalam mediasi, bukan diwakilkan.
“Sdr. Handoko sudah tiada atau sudah almarhum, kan ada anak-anaknya sebagai ahli waris. Kalau diwakilkan kami tidak mau, karena orang yang diwakilkan tidak bisa mengambil keputusan,” tegasnya.
Jika mediasi gagal, keluarga M. Nuh berencana langsung menghadap Presiden Prabowo Subianto untuk mengungkap jaringan mafia tanah yang ada di Kabupaten OKI.
“Yang jelas intinya kami minta kepada keluarga besar sdr. Handoko almarhum untuk dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan keluarga kami sampai tuntas. Jangan sampai berlarut-larut lagi. Hasil dari kebun sawit selama 25 tahun yang ditanam di lahan keluarga kami sudah dinikmati, kami hanya meminta penyelesaiannya, itu saja,” pungkas Ansori.
Hingga berita ini diturunkan, tim media GEMADIKA.com masih kesulitan mencari alamat keluarga besar almarhum Handoko untuk meminta penjelasan langsung mengenai lahan yang menjadi sengketa di Kecamatan Teluk Gelam, Desa Serapek, Kabupaten Ogan Komering Ilir. (Naslim)


