MEDAN, GEMADIKA.com – Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) menggelar demonstrasi keempat dengan tuntutan tegas: segera tangkap tiga pejabat yang diduga terlibat skandal korupsi pengadaan Smart Board senilai ratusan miliar rupiah.

Rabu (3/12/2024), puluhan aktivis PERMAK membentangkan spanduk raksasa di depan gedung Kejati Sumut. Pesan mereka jelas: mantan Penjabat Bupati Langkat F.H., Penjabat Walikota Tebing Tinggi M.H., dan Kepala Dinas Pendidikan Sumut A.H.L. harus segera diproses hukum.

“Kami menuntut Kejati Sumut mengambil alih penanganan kasus ini. Tiga nama besar ini harus segera dipanggil, ditetapkan sebagai tersangka, dan ditangkap,” tegas Ketua Aksi Asril Hasibuan saat berorasi.

Kasus bermula dari pengadaan Smart Board dan mobilair di tiga wilayah: Kabupaten Langkat, Kota Tebing Tinggi, dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Total anggaran mencapai ratusan miliar rupiah, dengan Langkat saja menyentuh angka Rp 100 miliar—Rp 50 miliar untuk Smart Board dan Rp 50 miliar untuk mobilair.

Yang mencurigakan, proyek ini terlaksana di penghujung tahun anggaran 2024 menggunakan APBD Perubahan. PERMAK menduga kuat, pengadaan ini dipaksakan masuk anggaran oleh para penjabat kepala daerah dengan motif tertentu.

“Ini bukan sekadar korupsi biasa. Ini perampokan uang rakyat secara sistematis,” ujar Asril.

Sejumlah pejabat Dinas Pendidikan dan rekanan proyek di ketiga lokasi sudah mendekam di Rutan Kelas 1 Medan. Namun, tiga nama yang disebut PERMAK sebagai “inisiator utama” masih bebas berkeliaran.

F.H., mantan Pj Bupati Langkat, menjadi sorotan utama. Pria ini diduga kuat sebagai otak di balik pemaksaan anggaran Rp 100 miliar dalam APBD Perubahan Langkat. Kejaksaan Negeri Langkat sudah dua kali memanggil F.H., namun selalu mangkir dengan alasan sakit dan dinas luar kota.

“Jangan jadikan hukum sebagai pisau tumpul ke atas. Rakyat sudah muak melihat pejabat besar selalu lolos dari jerat hukum,” desak Asril.

Sementara itu, M.H. dan A.H.L. juga diduga memiliki peran serupa di Tebing Tinggi dan tingkat provinsi. PERMAK menilai, ketiganya harus segera diproses untuk membongkar seluruh jaringan korupsi ini.

Perwakilan Kejati Sumut, Ira dan D.L.H., menerima delegasi PERMAK. Mereka membenarkan bahwa F.H. sudah dua kali mangkir dari panggilan Kejari Langkat.

“Pemanggilan ketiga akan segera dilakukan. Jika masih mangkir, kami akan lakukan penjemputan paksa,” tegas D.L.H.

PERMAK menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga semua pelaku, termasuk tiga pejabat yang mereka tuntut, mengenakan rompi oranye. Aksi berikutnya akan terus bergulir jika tuntutan mereka diabaikan.

(Selamet)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami