PEMATANGSIANTAR, GEMADIKA.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 1,4 kilogram di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Gang Prima, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (2/12/2025) sore sekitar pukul 17.40 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RPMLS (38), warga Jalan Bhineka, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga menyimpan narkotika jenis ganja di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka RPMLS saat berada di atas sepeda motor Honda Beat BK 3516 WAL dengan gerak-gerik mencurigakan di Gang Prima.

Baca juga :  Gudang Sepatu Yumeida Ludes Dilalap Api, Ledakan Berulang Guncang Warga Deli Serdang

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket ganja di kantong celana sebelah kiri tersangka,” jelas AKP Irwanta.

Saat diinterogasi, RPMLS mengakui masih menyimpan ganja di rumahnya di Jalan Bhineka, Kelurahan Naga Pita. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan rumah tersebut dengan disaksikan Ketua RT setempat.

Dari dalam rumah, tepatnya di bagian dapur, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
• 1 plastik biru berisi 2 paket ganja
• 1 plastik merah berisi 53 paket ganja dan daun kering
• 1 plastik putih berisi 25 paket ganja
• 1 plastik merah berisi daun ganja kering
• 1 plastik hitam dibalut plastik merah berisi ganja kering
• 1 unit handphone Infinix warna hijau di atas meja dapur.

Baca juga :  Video Viral! Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Kasus Hilangnya Ternak di Labuhanbatu Jadi Sorotan

RPMLS mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Total berat bruto ganja yang diamankan mencapai 1,4 kilogram. Ia mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria yang tidak dikenalnya di kawasan Universitas Simalungun (USI).

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.

“RPMLS telah ditahan dan diproses sesuai Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta. (S. Hadi Purba)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami