JAKARTA, GEMADIKA.com – Industri musik Indonesia mencatat babak baru dalam pengelolaan hak cipta. Wahana Musik Indonesia (WAMI) selaku Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) resmi merampungkan distribusi royalti periode ketiga tahun 2025 dengan total nilai mencapai Rp36,9 miliar.
Yang menarik, distribusi kali ini menerapkan skema baru yang lebih ketat dan berbasis data aktual. WAMI memutuskan menghapus sistem pembayaran royalti minimum, sehingga hanya pencipta yang karyanya benar-benar digunakan dan dilaporkan yang berhak menerima pembayaran.
Hasilnya, sejumlah nama besar industri musik Tanah Air masuk dalam daftar penerima royalti tertinggi. Di antaranya Roby Satria, salah satu pencipta lagu hits “Mangu” sekaligus personel band Geisha. Ada pula Muthoillah Rizal Affandi, penulis lagu religi “Yasir Lana” yang viral di berbagai platform.
Tak ketinggalan, Baskara Putra alias Hindia pencipta lagu “Rumah Ke Rumah” yang juga dikenal sebagai frontman Feast dan Lomba Sihir turut meraih posisi teratas. Musisi sekaligus penulis Fiersa Besari dengan lagunya “Runtuh” juga masuk dalam jajaran penerima royalti terbesar periode ini.
Daftar tersebut mencerminkan karya-karya musik yang paling banyak digunakan dan dilaporkan penggunaannya selama Mei hingga September 2025.
Transparansi Berbasis Data Aktual
Berbeda dari distribusi sebelumnya, kebijakan tanpa royalti minimum ini membuat jumlah penerima menjadi lebih sedikit. Namun, Presiden Direktur WAMI, Adi Adrian, menegaskan bahwa langkah ini justru memperkuat prinsip keadilan dan akurasi dalam pembagian hak cipta.
“Ini penting, karena WAMI tetap berkomitmen untuk melaksanakan pendistribusian royalti secara transparan dan akurat demi mendukung keberlanjutan ekosistem musik Indonesia,” kata Adi Adrian melalui siaran pers yang diterima VOI, Selasa, 9 Desember.
WAMI memastikan bahwa royalti yang dibayarkan merupakan hasil dari laporan penggunaan lagu dan pembayaran yang telah diterima dari pengguna selama periode Mei-September 2025. Bukan berdasarkan tanggal penggunaan karya, melainkan kapan data dan pembayaran tersebut masuk ke sistem WAMI.
Artinya, jika ada data atau pembayaran yang terlambat masuk setelah periode tersebut, maka akan diproses dalam distribusi berikutnya.
Sistem ATLAS: Kunci Pengelolaan Modern
Untuk mendukung transparansi dan akurasi distribusi, WAMI mengandalkan sistem ATLAS—sebuah platform basis data karya dan portal anggota terintegrasi. Dengan ATLAS, para pencipta dan penerbit musik bisa memantau katalog karya mereka, status pelaporan penggunaan, hingga riwayat distribusi royalti secara real-time.
Adi Adrian menambahkan bahwa penggunaan ATLAS merupakan strategi jangka panjang untuk membangun tata kelola royalti yang kredibel dan modern. Sistem ini diklaim mampu meningkatkan ketepatan verifikasi data, mengurangi risiko kesalahan pencocokan karya, serta memastikan perhitungan dan distribusi royalti berjalan dengan lebih transparan.
Laporan detail distribusi telah dikirimkan kepada seluruh penerima royalti pada 4 Desember 2025. Proses transfer dana pun dimulai empat hari kerja setelahnya, menunjukkan komitmen WAMI terhadap ketepatan waktu dan profesionalitas.
Di tengah perubahan regulasi besar pengelolaan musik nasional, WAMI terus berpegang pada nilai-nilai Kredibilitas, Integritas, Transparansi, dan Akuntabilitas (KITA) membuktikan bahwa industri musik Indonesia terus berbenah menuju ekosistem yang lebih adil bagi para kreator. (*)




