SEMARANG, GEMADIKA.com – Ahmad Yazid alias Gus Yazid Basayban resmi ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di rumahnya di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah milik negara di Cilacap. Rabu (24/12/2025)
Gus Yazid yang merupakan seorang praktisi pengobatan tradisional, dalam kesaksiannya di persidangan sebelumnya mengaku telah menerima uang dari Letjen TNI Widi Prasetijono (saat itu menjabat sebagai Pangdam Diponegoro). Uang tersebut pertama kali diterima sebesar Rp2 miliar, kemudian dilanjutkan sebanyak enam kali dengan total keseluruhan mencapai Rp18 miliar.
Selain itu, Gus Yazid juga mengakui dalam kesaksiannya telah menerima uang tunai sebesar Rp1-2 miliar dari Novita, istri Letjen TNI Widi Prasetijono.
Usai ditangkap, Gus Yazid dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Wajah salah satu terduga Tindak Pidana Pencucian Uang tersebut tampak muram saat digelandang petugas menuju ruang tahanan kejaksaan.
(Nanda)




