DEPOK, GEMADIKA.com – Aksi brutal debt collector kembali terjadi. Kali ini, sepasang suami istri menjadi korban kekerasan di tengah jalan raya Kota Depok, Jawa Barat. Video yang memperlihatkan aksi penganiayaan dan perampasan paksa tersebut viral di media sosial dan menuai kemarahan publik.

Peristiwa menyedihkan itu terjadi pada Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul 15.17 WIB di putaran balik depan Mall Pesona Square, Depok. Pasangan suami istri yang sedang mengendarai mobil Mazda 2 warna merah tiba-tiba dihentikan paksa oleh sekelompok orang yang diduga debt collector atau penagih utang.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama menjelaskan, kedua korban tengah melintas dari arah Jalan Raya Bogor menuju Jalan Margonda Raya saat kejadian berlangsung. Mereka mengendarai mobil milik teman korban.

Dipukul dan Ditendang di Tengah Jalan

Ketika tiba di putaran balik, beberapa orang tidak dikenal tiba-tiba menghentikan kendaraan korban secara paksa. Aksi para pelaku sangat brutal dan tidak berperikemanusiaan.

“Para pelaku meneriaki korban dan memaksa korban untuk turun dari kendaraan,” kata Oka dalam keterangannya, Senin (15/12/2025), dilansir dari Tribunnews.

Seorang pelaku terlihat memaksa korban laki-laki untuk keluar dari mobil, lalu melayangkan pukulan keras ke arah wajahnya. Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka di bagian pelipis.

Pelaku lainnya bahkan menendang kaca mobil sambil melompat, membuat suasana semakin mencekam. Tindakan brutal itu membuat istri korban yang sedang hamil besar ketakutan dan trauma.

“Jadi teman ini meminjam mobil dengan membawa keluarganya yang kebetulan juga istrinya yang hamil, hamil besar,” kata Oka dikutip dari Tribun Depok.

Baca juga :  Dibawa ke Markas GRIB Jaya, Putri Penulis Ahmad Bahar Sempat Diinterogasi Hercules Soal Chat Ancaman

STNK dan Kunci Mobil Dirampas Paksa

Para pelaku tidak hanya menganiaya korban. Mereka juga merampas kunci mobil dan membawa kabur STNK kendaraan korban. Aksi perampasan ini dilakukan secara terang-terangan di tengah jalan yang ramai.

Beruntung, warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung turun tangan membantu korban. Berkat pertolongan warga, mobil bisa diamankan meskipun kondisinya rusak penyok karena ditendang oleh para pelaku.

Roni, salah satu warga yang menjadi saksi mata, mengungkapkan kronologi lengkap kejadian tersebut. Menurutnya, korban sudah diikuti sejak dari arah Jalan Jalak Salak.

“Jadi kronologinya itu, dia (korban) diikuti dari arah Jalak Salak. Keadaan Jalan Juanda kemarin macet. Collector-nya itu nyerempetin motornya ke mobil. Seakan-akan collector itu sengaja,” kata Roni dikutip dari Kompas TV.

“Langsung collector itu main fisik, nendang mobil, nonjok yang punya mobil. STNK-nya dirampas, kuncinya diambil,” tambahnya.

Roni mengatakan terdapat kurang lebih 11 orang pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut. Mereka semua mengendarai sepeda motor dengan cara berboncengan, membuat korban tidak bisa melawan atau melarikan diri.

Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Setelah menerima laporan dari korban, tim Satreskrim Polres Metro Depok langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku. Polisi berhasil menangkap dua orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial BE dan DP.

“Perannya masing-masing, yang pertama adalah BE, adalah memang yang mungkin teman-teman bisa lihat, yang memang aktif melakukan perampasan dan juga ada sedikit penganiayaan kepada korban,” jelas Oka.

Sementara tersangka DP berperan membantu menghadang mobil Mazda 2 merah yang dikendarai oleh korban.

Baca juga :  Viral! Maling Motor Ditangkap Polisi Saat Hadiri Resepsi Pernikahan di Garut

“Kemudian untuk tersangka DP itu, turut serta atau membantu perannya itu menghadang mobil Mazda 2 merah yang dikendarai oleh korban,” tambah Oka.

Polisi masih memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi perampasan dan penganiayaan tersebut. Tim Satuan Sabhara Presisi Polres Metro Depok juga telah dikerahkan untuk melakukan patroli rutin guna mencegah peristiwa serupa terulang kembali.

Modus Pelaku Sangat Terencana

Dari keterangan saksi dan hasil penyelidikan polisi, aksi debt collector tersebut terlihat sangat terencana. Para pelaku sudah memantau dan mengikuti korban sejak dari Jalan Jalak Salak hingga ke lokasi kejadian.

Mereka sengaja memilih lokasi putaran balik yang padat kendaraan agar korban sulit untuk kabur. Dengan jumlah pelaku yang cukup banyak dan menggunakan beberapa sepeda motor, mereka bisa dengan mudah mengepung kendaraan korban.

Kasus ini kembali menyoroti maraknya aksi debt collector yang menggunakan cara-cara brutal dan melanggar hukum dalam menagih utang. Padahal, dalam peraturan perundang-undangan, debt collector tidak boleh melakukan tindakan kekerasan, ancaman, atau perampasan paksa.

Polisi mengimbau masyarakat yang memiliki masalah utang piutang untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum yang benar. Begitu juga dengan pihak penagih, harus mengikuti prosedur yang sah dan tidak melanggar hak-hak debitur.

Hingga berita ini ditulis, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro Depok. Mereka dijerat dengan pasal penganiayaan dan perampasan dengan kekerasan yang ancaman hukumannya cukup berat.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami