BANDUNG, GEMADIKA.com – Dunia media sosial Indonesia kembali diwarnai kontroversi setelah YouTuber dan streamer bernama Resbob, dengan nama asli Muhammad Adimas Firdaus, menjadi sorotan publik karena dugaan ujaran kebencian. Video live streaming yang ia unggah memicu kemarahan luas karena dianggap menghina suku Sunda dan suporter Persib Bandung, Viking.
Insiden ini tidak hanya menjadi trending topic di berbagai platform digital, tetapi juga memantik reaksi keras dari masyarakat, tokoh publik, hingga aparat penegak hukum. Kasus ini kini telah masuk ke ranah hukum setelah dilaporkan ke Polda Jawa Barat.
Kronologi Video Viral yang Memicu Kemarahan
Insiden bermula ketika Resbob melakukan siaran langsung dari dalam mobilnya. Dalam rekaman yang beredar, ia tampak berbicara dengan nada tinggi sambil melontarkan kata-kata kasar yang menyasar suku Sunda serta Viking Persib. Potongan video mencantumkan ucapan seperti “Pokoknya semua Sunda…” yang dinilai menghina dan terlalu generalisasi terhadap satu kelompok budaya.
Video tersebut dengan cepat dibagikan ulang di berbagai platform seperti TikTok, YouTube, Instagram, dan Twitter. Dalam hitungan jam, video itu menjadi viral dan memicu gelombang kecaman dari netizen di seluruh Indonesia. Sebagian besar warganet mengecam konten tersebut dan meminta pihak berwenang mengambil langkah tegas.
Laporan Resmi ke Polda Jawa Barat
Tidak tinggal diam, Viking Persib Club (VPC) melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan Resbob ke Direktorat Reserse Siber Polda Jabar. Langkah ini dilakukan setelah adanya mandat dari ketua umum VPC untuk menindaklanjuti kasus ujaran kebencian yang dianggap melampaui batas ekspresi.
Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memulai langkah penyelidikan dengan melakukan profiling terhadap akun media sosial terlapor.
“Kami sudah melakukan profiling terhadap akun pelaku dugaan hate speech kepada Viking dan warga Jawa Barat, dan saat ini proses penyelidikan sudah berjalan,” ujar Hendra di Bandung, seperti dilansir Antara, Jumat (12/12/2025).
Hendra menambahkan bahwa laporan polisi menjadi bagian penting dalam proses hukum untuk melengkapi alat bukti dan memperkuat keterangan saksi korban. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan berbagai keterangan dari pihak-pihak terkait sebelum melangkah ke tahap penyidikan lebih lanjut.
Reaksi Keras dari Pejabat Daerah
Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menyatakan kekecewaan mendalam atas ucapan yang dinilai sarat ujaran kebencian tersebut. Ia menilai tindakan Resbob sudah masuk ranah SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) yang sangat sensitif di Indonesia.
“Saya sebagai orang Sunda merasa sangat terhina dan sangat marah. Ini sudah masuk ranah SARA dan berpotensi memecah belah bangsa. Saya berharap kepolisian segera menangkap yang bersangkutan,” tegas Erwan.
Meski demikian, Erwan mengingatkan masyarakat agar tidak menggeneralisasi kesalahan individu menjadi kebencian terhadap kelompok atau suku tertentu. Ia menekankan pentingnya menjaga persatuan dan tidak terjebak pada sentimen kolektif.
“Jangan dendam kepada sukunya, karena tidak semua sama. Fokus saja pada oknumnya,” ujarnya.
Erwan menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas diperlukan agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari. Menurutnya, penghormatan terhadap identitas suku, budaya, dan kelompok lain merupakan fondasi penting dalam kehidupan berbangsa.
“Kita harus saling menghormati sebagai sesama warga NKRI,” pungkasnya.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan juga memberikan respons dengan mengimbau warga agar tidak terprovokasi oleh konten yang memancing emosi. Ia menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat yang berwenang dan menekankan pentingnya menjaga martabat serta tidak ikut menyebarkan konten bernada kebencian atau provokatif.
Permintaan Maaf yang Muncul Belakangan
Beberapa waktu setelah kontroversi merebak, Resbob mengunggah video permintaan maaf dan klarifikasi melalui akun media sosial pribadinya. Ia mengakui bahwa ucapan kasar tersebut merupakan kesalahan yang berada di luar kendalinya saat live streaming.
Dalam permintaan maafnya, Resbob berharap masyarakat—terutama orang Sunda dan pendukung Viking bisa memahami bahwa niatnya tidak ingin menimbulkan permusuhan. Ia juga mengaku memiliki hubungan pribadi dengan komunitas Sunda dalam perjalanan hidupnya.
Namun, permintaan maaf tersebut tidak serta-merta meredakan kemarahan publik. Banyak netizen yang menilai bahwa permintaan maaf tidak cukup menghapus dampak negatif yang telah ditimbulkan dari video viral tersebut.
Dampak Sosial dan Hukum yang Perlu Diwaspadai
Kasus ini menjadi sorotan serius karena menunjukkan bagaimana konten negatif dapat menyebar dengan sangat cepat di era digital. Banyak netizen dan pakar hukum yang menyoroti pentingnya tanggung jawab dalam berkonten agar tidak menjadi penyebab konflik sosial.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi sorotan terkait aturan ujaran kebencian di ruang digital. Pasal 28 ayat 2 UU ITE menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA dapat dijerat hukuman.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Pelajaran Penting dari Kasus Resbob
Kasus Resbob menjadi pengingat penting bahwa konten media sosial bisa berdampak luas tidak hanya sekadar viral, tetapi juga berdampak sosial dan hukum. Para kreator konten diimbau untuk berpikir dua kali sebelum mengunggah ucapan atau tindakan yang bisa melukai kelompok tertentu, apalagi bila berkaitan dengan isu SARA yang sangat sensitif di Indonesia.
Penyebaran dan respons publik terhadap video ini juga menunjukkan bahwa masyarakat semakin kritis terhadap konten yang dianggap menyinggung budaya, etnis, dan kelompok tertentu. Era digital menuntut setiap pengguna media sosial, terutama kreator dengan jangkauan luas, untuk lebih bertanggung jawab atas setiap konten yang mereka bagikan.
Kronologi viralnya kasus Resbob bukan hanya tentang satu video yang menjadi populer, tetapi juga tentang bagaimana respons hukum, sosial, dan tokoh publik menguatkan prinsip bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tetap harus diimbangi dengan tanggung jawab sosial dan hukum yang berlaku di Indonesia.




