KETAPANG, GEMADIKA.com – Tragedi kembali mendera dunia ketenagalistrikan Indonesia. Dua pekerja tewas setelah jatuh dari cerobong setinggi 50 meter di PLTU Sukabangun, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Rabu (21/1/2026) sore. Dua rekan kerja lainnya kini berjuang melawan maut di rumah sakit.

Ini bukan kecelakaan pertama. Baru 10 bulan lalu, tepatnya April 2025, satu pekerja juga tewas di PLTU Ketapang yang berada di wilayah yang sama. Total, sudah tiga nyawa melayang dalam kurun waktu belum genap setahun di pembangkit listrik yang dikelola PT PLN Nusantara Power Services (NPS).

Jatuh dari Ketinggian 50 Meter

Kecelakaan tragis itu terjadi sekitar pukul 16.30 WIB. Empat pekerja dari perusahaan pihak ketiga sedang membersihkan corong blower—bagian yang mengeluarkan debu sisa pembakaran batu bara—di cerobong PLTU Sukabangun.

Sekitar 30 menit sejak pekerjaan dimulai, pegangan yang dilas pada dinding plat cerobong tiba-tiba runtuh. Keempat pekerja pun terlempar ke bawah dari ketinggian puluhan meter.

Suara benturan keras dan getaran kuat langsung menarik perhatian pekerja lain di sekitar lokasi. Mereka bergegas memberikan pertolongan pertama. Kondisi di lokasi kejadian sangat memilukan—keempat korban tertimbun abu sisa pembakaran batubara.

Dua korban, J (35) dan R (32), yang merupakan warga Sukabangun Dalam, dinyatakan meninggal dunia. Sementara A (38) dan H (30) masih menjalani perawatan intensif hingga Rabu malam.

Tim SAR bersama petugas keamanan PLTU Sukabangun segera melakukan evakuasi. Aparat kepolisian kini tengah menyelidiki penyebab kecelakaan, termasuk dugaan kelalaian atau pelanggaran prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Manajemen PLN NPS Bungkam

Yang mengherankan, pihak manajemen PLTU Sukabangun hingga jajaran Direksi PLN Nusantara Power Services memilih tutup mulut. Direktur Utama PLN NPS, Jakfar Sadiq, tidak memberikan komentar apa pun terkait tragedi ini.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diturunkan, Jakfar Sadiq belum memberikan tanggapan.

Sikap diam ini memicu kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk pegiat keselamatan kerja dan organisasi wartawan.

“Dirut NPS Pantas Dipecat”

Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) sekaligus Koordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Kornas RE-LUN), Teuku Yudhistira, menyatakan keprihatinan mendalam atas kejadian berulang ini.

“Katanya PLN mengutamakan K3, bahkan tiap tahun merayakan bulan K3. Tapi faktanya, kok kecelakan kerja bisa terus berulang? Ini menyangkut nyawa manusia lho, hal azasi juga bagi setiap orang termasuk pegawai itu bisa kerja tetap sehat dan selamat. Kok pimpinan NPS seolah tidak mempedulikan hal ini,” kecam Yudhistira, Jumat (23/1/2026).

Menurutnya, tragedi di PLTU Ketapang April 2025 lalu seharusnya menjadi alarm keras bagi manajemen untuk memperbaiki sistem keselamatan. Namun nyatanya, kejadian serupa justru terulang dengan korban yang lebih banyak.

“Makanya bagi saya, jangan saling tuduh siapa yang benar atau salah. Intinya ini bukti kebobrokan kepemimpinan Dirut NPS. Tidak berlebihan rasanya yang bersangkutan dipecat dari jabatannya dan diperiksa atas kelalain yang dibuat anak buahnya,” tegas Yudhis.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum di Kalimantan Barat untuk menyelidiki kasus ini secara serius, tuntas, dan transparan.

“Ini bukan soal mencari kambing hitam, tapi agar PT PLN (Persero) lebih selektif menempatkan pemimpin yang benar-benar kredibel dan peduli nyawa pekerja,” tambahnya.

Catatan Keselamatan Kerja yang Memprihatinkan

Kecelakaan kerja di sektor ketenagalistrikan sebenarnya bukan hal baru. Namun, angka tiga kematian dalam waktu kurang dari setahun di perusahaan yang sama menunjukkan ada masalah serius dalam penerapan standar K3.

Pembangkit listrik, khususnya yang menggunakan batu bara, memiliki risiko tinggi. Pekerjaan di ketinggian, area bersuhu tinggi, dan kontak dengan material berbahaya menjadi tantangan harian para pekerja.

Untuk itu, sistem keselamatan kerja harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar formalitas atau seremonial tahunan.

Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas

Publik kini menunggu penjelasan resmi dari PLN NPS. Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab antara lain:

  • Apakah prosedur K3 sudah diterapkan dengan benar?
  • Mengapa pegangan di cerobong bisa runtuh?
  • Apakah ada inspeksi rutin terhadap peralatan keselamatan?
  • Langkah apa yang diambil setelah kejadian April 2025?

Keluarga korban juga berhak mendapat kejelasan, kompensasi yang layak, dan jaminan bahwa tragedi serupa tidak akan terulang.

Sementara itu, dunia usaha dan pemerintah perlu mengambil pelajaran penting: keselamatan pekerja adalah investasi, bukan biaya. Nyawa manusia tidak bisa digantikan dengan apa pun. (W.Ardiansyah)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami