MEDAN, GEMADIKA.com – Wali Kota Medan Rico Waas mencopot Almuqarrom Natapradja dari jabatannya sebagai Camat Medan Maimun setelah diduga menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) senilai Rp1,2 miliar untuk judi online dan berbagai kepentingan pribadi.

Pencopotan tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap. Untuk sementara, jabatan Camat Medan Maimun kini dijabat oleh Sekretaris Camat Eva sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui penggunaan dana KKPD tersebut untuk judi online serta berbagai kebutuhan pribadi, seperti membayar utang, menyewa rumah, dan kebutuhan sehari-hari,” ujar Subhan kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).

Dijatuhi Hukuman Disiplin Berat

Atas perbuatannya, Almuqarrom dijatuhi hukuman disiplin berat. Ia dibebastugaskan dari jabatan struktural dan dialihkan ke jabatan pelaksana terhitung sejak 23 Januari 2026.

“Yang bersangkutan dihukum disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD. Ia dibebaskan dari jabatannya dan dialihkan menjadi pejabat pelaksana,” tegas Subhan.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN) serta upaya menjaga integritas birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Kerugian Ditanggung Bank, Bukan Pemko Medan

Subhan menjelaskan, kerugian material dalam kasus ini tidak dibebankan kepada kas daerah Pemerintah Kota Medan. Kerugian tersebut ditanggung oleh bank penerbit KKPD karena Pemko Medan tidak melakukan pembayaran atas transaksi yang dinilai tidak sah dan tidak sesuai prosedur.

“Kerugiannya ada pada pihak bank penerbit kartu kredit, karena Pemko Medan tidak membayar tagihan yang tidak sesuai prosedur. Ini murni penyalahgunaan KKPD,” jelasnya.

Terungkap dari Laporan Transaksi Mencurigakan

Kasus penyalahgunaan KKPD ini terungkap setelah pihak bank melaporkan adanya transaksi mencurigakan dan tunggakan tagihan kepada Inspektorat Kota Medan. Dari laporan tersebut, diketahui KKPD digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk menunjang aktivitas kedinasan.

“Awalnya laporan datang dari pihak bank. Dari situ diketahui adanya penyalahgunaan wewenang dan penggunaan KKPD untuk kepentingan pribadi,” kata Subhan.

Pemerintah Kota Medan menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan disiplin, integritas, dan akuntabilitas ASN. Pemko juga memastikan setiap fasilitas negara harus digunakan sesuai peruntukan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami