JAKARTA, GEMADIKA.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya membuka suara terkait kedatangan penyidiknya ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada Rabu (8/1) kemarin. Kunjungan yang sempat ramai diperbincangkan itu ternyata bukan untuk melakukan penggeledahan, melainkan sekadar pencocokan data penting.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus datang untuk meminta dan mencocokkan data terkait perubahan kawasan hutan dengan dokumen yang dimiliki Kemenhut.
“Ada beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak kemenhut ke penyidik dan disesuaikan atau dicocokan datanya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/1).
Bantah Kabar Penggeledahan
Anang dengan tegas membantah anggapan bahwa kegiatan penyidik di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kemenhut tersebut merupakan penggeledahan. Menurutnya, kunjungan itu bersifat kooperatif dan berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
Ia mengapresiasi sikap Kemenhut yang dengan sukarela memenuhi permintaan data dari penyidik Kejagung. Proses pencocokan data berlangsung dalam suasana kondusif dan profesional.
“Kegiatan pencocokan data ini bukanlah penggeledahan dan semua berjalan dengan baik sebagai bentuk pro aktif penyidik mendatangi kantor kementerian kehutanan untuk mempercepat dan memperoleh data sesuai yang dibutuhkan,” jelasnya.
Terkait Kasus Tambang Bermasalah di Sultra
Lebih lanjut, Anang mengungkapkan bahwa data yang dikumpulkan akan digunakan untuk mengusut kasus tambang bermasalah yang berlokasi di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kasus ini diduga melibatkan pelanggaran serius terkait pembukaan lahan tambang di kawasan hutan lindung.
Ia menambahkan, data tersebut nantinya akan digunakan penyidik dalam mengungkap dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tambang dengan izin dari kepala daerah setempat.
“Perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan tambang yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh Kepala Daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Kemenhut Tegaskan Bukan Penggeledahan
Sebelumnya, Kemenhut juga telah membantah keras informasi yang menyebutkan adanya penggeledahan oleh Kejaksaan Agung di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan pada Rabu (7/1).
Kepala Biro Hubungan Kerjasama dan Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, menegaskan bahwa kehadiran penyidik Kejagung semata-mata hanya untuk melakukan pencocokan data dalam rangka mendukung proses penyidikan.
“Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan, dan seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik, tertib, serta kooperatif,” kata Ristianto dalam keterangannya, seperti dilansir berbagai sumber.
Kolaborasi antara Kejagung dan Kemenhut ini diharapkan dapat mempercepat pengungkapan kasus tambang ilegal yang diduga merugikan negara dan merusak lingkungan. Proses hukum terhadap para pihak yang terlibat dalam kasus ini akan terus dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.




