SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, mulai mencuat ke publik. Kasus ini diduga terjadi di wilayah Kecamatan Silau Kahean dan berkaitan dengan penyaluran pupuk bersubsidi anggaran tahun 2025.

Berdasarkan hasil investigasi awal yang diterima awak media pada Senin (19/01/2026), dugaan penyelewengan tersebut diduga melibatkan oknum Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) serta pihak kios pupuk bersubsidi di wilayah tersebut.

Di Kecamatan Silau Kahean sendiri, UPTD Pertanian yang dipimpin Sudar Bangun Purba memiliki sekitar 10 orang PPL yang bertugas di 16 nagori/desa. Namun, hanya terdapat tiga kios pupuk bersubsidi yang melayani kebutuhan petani di wilayah tersebut.

Dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi ini diduga dilakukan oleh Juriaman Saragih, oknum PPL di Nagori Silau Paribuan, bersama Syammy Kristino Purba, pemilik kios CV Honesti Sejahtera Bersama yang berlokasi di Nagori Bandar Maruhur, Kecamatan Silau Kahean.

Kronologi Dugaan Penyelewengan

Kronologi bermula saat Ketua Kelompok Tani Silau Paribuan, PC Purba, meminta data penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Silau Kahean. Namun, permintaan tersebut tidak mendapatkan respons dari pihak PPL.

“Saat kami meminta data, pihak PPL tidak memberikan informasi. Bahkan ketika dihubungi melalui WhatsApp, tidak ada jawaban,” ujar PC Purba kepada awak media.

Akibat kondisi tersebut, Kelompok Tani Silau Paribuan disebut terancam tidak mendapatkan pupuk bersubsidi pada tahun 2026. Hal ini diduga karena rekap Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tidak diserahkan oleh UPTD Pertanian Kecamatan Silau Kahean ke Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun.

LSM ELANG MAS Akan Tempuh Jalur Hukum

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPC LSM ELANG MAS Kabupaten Simalungun, Pramdani Cafri Purba, didampingi Humas Jenda Sriahken Sipayung, menyampaikan bahwa tim investigasi LSM ELANG MAS telah mengumpulkan sejumlah data terkait dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi tersebut.

“Kami dari LSM ELANG MAS Kabupaten Simalungun sedang mengumpulkan data-data pendukung. Selanjutnya, dugaan ini akan kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun dan Polres Simalungun,” tegas Pramdani.

Ia juga mempertanyakan alasan tidak dilaporkannya RDKK ke Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun.

“Kenapa RDKK tidak disampaikan? Ada apa dengan pihak PPL Kecamatan Silau Kahean?” ujarnya.

DPW LSM ELANG MAS Sumut Turut Mendukung

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM ELANG MAS Provinsi Sumatera Utara, SP Tambak, SH, menyatakan dukungannya terhadap langkah DPC LSM ELANG MAS Kabupaten Simalungun.

“DPW LSM ELANG MAS Provinsi Sumatera Utara mendukung penuh langkah pelaporan dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi ini. Kami juga akan mengumpulkan data tambahan untuk dilaporkan ke Tipikor Polres Simalungun dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun,” ujar SP Tambak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak UPTD Pertanian Kecamatan Silau Kahean maupun pihak kios yang disebutkan belum memberikan klarifikasi resmi. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan untuk menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.(S.Hadi Purba)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami