TUBAN, GEMADIKA.com – Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di Kabupaten Tuban mendapat sorotan dari pihak kuasa hukum tersangka, Bagas Pamenang Nugroho, SH., MH., yang menilai adanya dugaan kejanggalan dalam proses penyidikan oleh Polres Tuban.
Di sela kegiatan pada Selasa, 5 Mei 2026, Bagas menyampaikan bahwa pihaknya saat ini mendampingi Arga (30), warga Semarang Jawa Tengah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani penahanan. Dalam proses tersebut, pihaknya telah meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada penyidik.
Dari hasil pendampingan, pihak kuasa hukum menilai terdapat sejumlah keterangan dalam BAP yang tidak sesuai dengan pengakuan kliennya. Selain itu, kliennya juga disebut mengalami tekanan saat memberikan keterangan.
Pihak kuasa hukum juga mengaku belum memperoleh akses terhadap sejumlah alat bukti penting, seperti hasil visum, pemeriksaan psikologi, maupun forensik korban. Padahal, menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari hak kuasa hukum dalam proses pembelaan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Bagas menjelaskan, berdasarkan ketentuan KUHAP, penyidik diwajibkan memberikan salinan BAP kepada tersangka maupun kuasa hukumnya paling lambat satu hari setelah pemeriksaan selesai, sebagaimana diatur dalam Pasal 150, 153, dan 154. Selain itu, advokat juga berhak meminta dokumen lain yang relevan untuk kepentingan pembelaan, termasuk laporan ahli.
Ia menambahkan, visum et repertum merupakan alat bukti surat yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 dan 187 KUHAP, sehingga menjadi bagian dari berkas perkara yang seharusnya dapat diakses oleh pihak pembela untuk kepentingan verifikasi.
Tak hanya itu, kuasa hukum turut mengungkap dugaan adanya tindakan kekerasan terhadap kliennya sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan tersebut berupa pengeroyokan oleh sekelompok orang yang disebut turut melibatkan oknum perangkat desa.
Atas dugaan tersebut, pihaknya menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami kliennya.
Meski demikian, kuasa hukum menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap situasi tetap kondusif. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.
Informasi dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan pihak kuasa hukum. Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait hal tersebut. Proses hukum masih berjalan dan semua pihak diharapkan menghormati asas praduga tak bersalah.




