REMBANG, GEMADIKA.com – Keberadaan sebuah kafe karaoke yang berdampingan dengan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) di kawasan Mondoteko, Kabupaten Rembang, menjadi perhatian di tengah pembahasan regulasi usaha hiburan oleh DPRD Rembang bersama Paguyuban Jaringan Kafe dan Karaoke (Jangkar).
Meski berada dekat dengan tempat ibadah, pihak gereja menyebut hubungan dengan pengelola kafe selama ini berjalan baik dan mengedepankan toleransi antar kedua belah pihak.
Pendeta Gereja, Yehezkiel Sugimin, mengatakan komunikasi dengan pihak pengelola telah dilakukan sejak awal operasional kafe berdiri di lokasi tersebut.
”Sejak awal mereka datang, kami sudah saling berkomunikasi untuk mencari solusi terbaik. Dari pihak kafe juga sudah mengambil sikap, yaitu ketika di gereja ada kegiatan, operasional kafe ditutup sementara,” ujar Yehezkiel saat ditemui, Minggu (3/5/2026).
Ia mengakui, gangguan yang dirasakan sejauh ini lebih kepada suara bas dari aktivitas karaoke yang terkadang masih terdengar hingga area gereja.
”Kalau soal gangguan sebenarnya lebih ke suara bas yang kadang terdengar cukup keras. Namun seiring waktu kami mulai terbiasa,” katanya.
Menurutnya, pihak gereja memilih mengedepankan sikap saling memahami demi menjaga hubungan sosial tetap kondusif.
”Yang terpenting bagi kami adalah saling memahami. Mereka juga mencari nafkah, jadi kami tidak ingin bersikap egois,” imbuhnya.
Yehezkiel juga menegaskan selama ini tidak pernah terjadi konflik maupun perselisihan dengan pihak pengelola kafe.
”Selama ini tidak pernah ada konflik atau adu mulut dengan pihak kafe,” tegasnya.
Ia menambahkan, gereja yang dipimpinnya telah berdiri sejak tahun 2004 atau lebih dahulu dibanding keberadaan kafe karaoke tersebut.
Sementara itu, persoalan usaha kafe karaoke turut menjadi pembahasan dalam audiensi Paguyuban Jangkar bersama DPRD Rembang dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Rabu (6/5/2026).
Dalam audiensi tersebut, Bidang Hukum, HAM dan Advokasi Jangkar, Bagas Pamenang Nugroho, SH., MH., menyoroti belum adanya aturan spesifik terkait jarak usaha hiburan dengan tempat ibadah dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.
”Perda saat ini hanya mengatur larangan mengganggu kegiatan keagamaan dan sosial, belum mengatur batas jarak secara tegas. Ini perlu direview,” jelas Bagas.
Selain itu, pihaknya juga meminta pemerintah daerah melakukan penertiban klasifikasi usaha dan pengecekan izin operasional usaha hiburan di Kabupaten Rembang.
Hingga kini, keberadaan kafe karaoke di kawasan tersebut masih berjalan kondusif sambil menunggu kejelasan regulasi lebih lanjut dari pemerintah daerah terkait penataan usaha hiburan di Kabupaten Rembang.




