MAMASA, GEMADIKA.com – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Wilayah Sulawesi Barat menyatakan dukungan penuh terhadap sikap dan gerakan Masyarakat Salurano yang menolak rencana aktivasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Salurano di Kabupaten Mamasa.

LMND menilai, pembangunan TPA Salurano yang sejak awal tidak didahului dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan kekeliruan mendasar dalam tata kelola lingkungan. Dalam perspektif hukum lingkungan, AMDAL bukan sekadar dokumen administratif, melainkan syarat utama sebelum sebuah kegiatan dilaksanakan.

LMND menegaskan bahwa AMDAL tidak boleh disusun hanya untuk membenarkan kebijakan yang sudah berjalan, melainkan harus menjadi dasar awal dalam perencanaan kegiatan yang berpotensi berdampak pada lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.

Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang secara tegas mewajibkan setiap kegiatan berdampak penting terhadap lingkungan untuk melalui proses AMDAL yang partisipatif, transparan, dan melibatkan masyarakat terdampak.

LMND menilai, setiap upaya mengaktifkan TPA tanpa memenuhi prinsip-prinsip tersebut berpotensi melanggar hukum dan mengabaikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Penanggung jawab sementara Ketua LMND Eksekutif Wilayah Sulawesi Barat, Ramli, mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa agar segera mengakomodasi seluruh tuntutan masyarakat Salurano.

Ia juga menekankan pentingnya menjadikan kepentingan lingkungan dan keselamatan masyarakat sebagai dasar utama dalam setiap pengambilan keputusan pembangunan.

LMND berharap pemerintah daerah tidak mengabaikan suara masyarakat dan mampu menghadirkan kebijakan yang adil, berkelanjutan, serta berpihak pada perlindungan lingkungan hidup.(antyka)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami