PEMATANGSIANTAR, GEMADIKA.com – DPC LSM GANAS (Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Nasional) Kota Pematangsiantar-Kabupaten Simalungun mengecam keras tindakan pengeroyokan terhadap Septiano Samuel Damanik, seorang pemuda penyandang disabilitas.

Kasus pengeroyokan terjadi pada Minggu (25/1/2026) di Jalan Melur, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat. Video pengeroyokan yang viral di media sosial memperlihatkan sekelompok pria menganiaya korban yang merupakan siswa Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Kota Pematangsiantar.

Akibat penganiayaan tersebut, Septiano harus menjalani perawatan intensif di RSUD Djasamen Saragih.

Ketua LSM GANAS Siantar-Simalungun, Hamdan Nasution, saat ditemui di halaman Kantor Disnaker Jalan Dahlia, Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 09.38 WIB, menyatakan kecaman keras terhadap tindakan main hakim sendiri tersebut.

“Kami Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Nasional Dewan Pimpinan Cabang Siantar-Simalungun sangat mengecam keras tindakan menurut keyakinan kami adalah tindakan ‘biadab’. Pelaku dugaan tindak pidana tidak dapat dijadikan dasar bagi warga masyarakat untuk melakukan penganiayaan bersama-sama dengan cara main hakim sendiri,” ungkapnya.

Hamdan menjelaskan bahwa berdasarkan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang resmi diberlakukan mulai 2 Januari 2026, tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) tetap dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang serius.

Baca juga :  Bupati Dukung Rakerda dan Family Gathering JMSI Sumut dan Pelantikan JMSI Sergai/Tebingtinggi

Berdasarkan Pasal 466 UU 1/2023, tindakan main hakim sendiri yang mengakibatkan luka atau sakit dapat dijerat pasal penganiayaan. Jika dilakukan bersama-sama (pengeroyokan), pelaku bisa dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara. Jika menyebabkan kematian, ancaman pidananya bisa mencapai 12 tahun penjara atau lebih.

“Masyarakat dihimbau untuk melaporkan kejahatan kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, apalagi dengan berlakunya hukum pidana baru yang lebih ketat dalam melindungi hak asasi manusia,” jelas Hamdan.

Video pengeroyokan berdurasi 0,28 detik dan 1 menit 15 detik yang viral di media sosial memperlihatkan wajah para pelaku secara jelas, yang seharusnya memudahkan aparat penegak hukum untuk mengidentifikasi dan memproses pihak-pihak yang terlibat.

Kronologi kejadian bermula saat Septiano diteriaki “penculik” oleh warga. Teriakan tersebut memicu reaksi massa yang berujung pada penganiayaan secara beramai-ramai.

Hamdan menekankan bahwa korban adalah penyandang disabilitas berstatus siswa Sekolah Luar Biasa, yang mempertegas aspek kemanusiaan yang dilanggar dalam peristiwa tersebut.

Baca juga :  Bupati Batu Bara Sambut Tim Monitoring TP PKK Sumut di Desa Percontohan Aku Hatinya PKK

“Korban adalah anak berkebutuhan khusus. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal nurani. Tindakan itu jelas mencederai rasa kemanusiaan,” tegasnya.

LSM GANAS DPC Kota Pematangsiantar mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan mengamankan semua yang terlibat dalam tempo 1×24 jam, mengingat sudah 4 hari berlalu namun pelaku belum diamankan.

“Kami minta atensi Kapolresta Siantar guna memberikan kepastian hukum, agar praktik main hakim sendiri tidak kembali terjadi di tengah masyarakat. Penegakan hukum yang tegas penting, bukan hanya untuk keadilan korban, tetapi juga sebagai peringatan agar masyarakat tidak lagi bertindak sebagai hakim jalanan,” ujarnya.

Ibu kandung korban dan masyarakat yang menonton video tersebut mengecam keras para pelaku dan meminta agar tidak ada proses Restorative Justice (RJ) dalam kasus ini.

“LSM GANAS akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Para pelaku harus dihukum sesuai aturan KUHP dan KUHAP yang baru berlaku, tidak ada Restorative Justice,” pungkas Hamdan. (S Hadi Purba)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami