JAKARTA, GEMADIKA.com – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada Rabu (7/1) sore.
Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan perkara alih fungsi kawasan hutan dalam kasus dugaan korupsi tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan telah berlangsung sejak pagi hari sebagai bagian dari upaya penyidikan untuk mengusut tuntas perkara yang sebelumnya sempat dihentikan penyidikannya (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekitar pukul 16.39 WIB, sejumlah penyidik Kejagung terlihat keluar dari lobi Pintu 3 Gedung Kemenhut. Para penyidik mengenakan seragam khas berwarna merah dengan celana krem dan mendapat pengawalan ketat dari sejumlah prajurit TNI.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Terlihat seorang penyidik membawa satu kontainer berisi dokumen serta dua bundel map merah yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki. Seluruh barang bukti kemudian dimasukkan ke dalam kendaraan operasional Kejagung.
Usai mengamankan barang bukti, rombongan penyidik langsung meninggalkan kawasan kantor Kemenhut yang saat ini dipimpin oleh politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung maupun Kementerian Kehutanan belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penggeledahan maupun status hukum perkara tersebut.
Penyidik Kejagung disebut masih terus mendalami keterkaitan dokumen yang disita dengan dugaan korupsi tambang nikel di Konawe Utara.
Berita ini dikutip dari laporan JawaPos. (Joko P)




