JAKARTA,GEMADIKA.com –

Mantan konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, resmi dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (12/5/2026).

Ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah, menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

“Menyatakan Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

Selain hukuman penjara, Ibam juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” imbuh hakim.

Tuntutan Lebih Berat dari Jaksa

Dalam proses persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum sebenarnya menuntut hukuman yang jauh lebih berat terhadap Ibam. Ia dituntut 15 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Baca juga :  Kesehatan Mental Remaja Jadi Perhatian, Ini Pentingnya Menjaga Pikiran Tetap Sehat

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar Ibam membayar uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar, dengan ancaman tambahan 7 tahun 6 bulan penjara jika tidak dipenuhi.

Terdakwa Lain Juga Divonis

Dalam perkara yang sama, majelis hakim turut menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa lainnya, yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah.

Baca juga :  Memanas di Selat Hormuz, AS–Iran Saling Serang, Dunia Khawatir Konflik Meluas

Sri Wahyuningsih divonis 4 tahun penjara, sementara Mulyatsyah dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Keduanya dinilai turut terlibat dalam kasus pengadaan perangkat teknologi pendidikan tersebut.

Perkembangan Kasus

Kasus ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Program tersebut sebelumnya bertujuan untuk mendukung digitalisasi pendidikan di Indonesia.

Sementara itu, satu tersangka lain bernama Jurist Tan hingga kini masih dalam status buron. Adapun Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani sidang tuntutan dalam waktu dekat.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami