NAGAN RAYA, GEMADIKA.com — Sinergi Satuan Intelkam dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya kembali membuahkan hasil dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dalam dua pengungkapan beruntun pada Selasa, 13 Januari 2026, petugas berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti dalam jumlah besar.

Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Puloe Ie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Petugas mengamankan seorang pria berinisial S (30), warga setempat, yang ditangkap di depan rumahnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 62 paket narkotika jenis sabu yang disamarkan dalam bungkusan permen berbagai merek, dengan berat bruto sekitar 28,16 gram, beserta sejumlah barang pendukung lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti narkotika jenis sabu, timbangan digital, uang tunai, dan kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka S mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial G (37). Berbekal informasi tersebut, Sat Intelkam Polres Nagan Raya yang didukung Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan.

Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas bergerak ke Desa Serbajadi, Kecamatan Darul Makmur, dan berhasil mengamankan tersangka G di kediamannya dengan disaksikan oleh aparatur desa setempat. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 19 paket sabu dengan berat keseluruhan sekitar 375,11 gram, dua unit timbangan digital, plastik klip, alat takar, uang tunai jutaan rupiah, serta satu unit mobil yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dari dua pengungkapan tersebut, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan berjumlah 81 paket dengan berat keseluruhan sekitar 403,27 gram.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP Very Syahputra, S.H., M.H. menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi kuat antar satuan serta dukungan aktif masyarakat.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pengembangan secara profesional. Ini merupakan komitmen Polres Nagan Raya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya,” tegas AKP Very Syahputra.

Ia menambahkan, kedua tersangka akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Nagan Raya IPTU Said Iskandar, S.E., M.H. menegaskan bahwa fungsi intelijen akan terus dimaksimalkan dalam upaya pencegahan.

“Sat Intelkam akan terus melakukan pemetaan, deteksi dini, dan penggalangan informasi guna mencegah berkembangnya jaringan narkotika di wilayah Kabupaten Nagan Raya. Sinergi antar satuan dan dukungan masyarakat menjadi kunci utama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti rencananya akan diperiksa di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Nagan Raya mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi demi mewujudkan Kabupaten Nagan Raya yang aman, bersih, dan bebas dari peredaran narkotika.

(Rahmat P. Ritonga)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami