NAGAN RAYA, GEMADIKA.com – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Nagan Raya kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan 81 paket sabu dari seorang tersangka di Desa Suka Mulia, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Jumat (23/1/2026) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.06 WIB di rumah tersangka berinisial ASF (56). Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nagan Raya yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu yang siap diedarkan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 81 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening dengan berat total 14,66 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp4.200.000, tiga unit telepon genggam berbagai merek, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Resnarkoba AKP Very Sahputra, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti saat hendak diamankan.
“Tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuang sabu ke arah kandang ayam yang berjarak sekitar 10 meter dari rumahnya. Namun berkat kesigapan petugas, barang bukti tersebut berhasil ditemukan dan diamankan,” ujar AKP Very Sahputra.
Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Satresnarkoba serta dukungan informasi dari masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Nagan Raya,” tegasnya.
Lebih lanjut, AKP Very Sahputra menyampaikan bahwa saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat.
“Barang bukti sabu akan kami kirim ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan untuk dilakukan pemeriksaan, dan perkara ini akan segera kami lengkapi untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tambahnya.
Polres Nagan Raya kembali mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam memerangi narkoba demi melindungi masa depan generasi bangsa.
(Rahmat P. Ritonga)





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan