GROBOGAN, GEMADIKA.com – Tim Gemadika.com melaporkan hasil pemantauan terhadap kegiatan pembangunan jalan cor blok yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Rejosari, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan. Proyek infrastruktur desa tersebut bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2025 dengan nilai anggaran sebesar Rp100 juta.
Pembangunan jalan cor blok ini berlokasi di Dusun Ploso Nambangan RW 03, Desa Rejosari, tepatnya di ruas Jalan Purwodadi–Blora Km 04, Kode Pos 58152. Berdasarkan data lapangan dan papan informasi kegiatan, volume pekerjaan meliputi panjang 134,2 meter, lebar 3 meter, dengan ketebalan 15 sentimeter.
Dalam dokumen kegiatan pembangunan, tercantum adanya Biaya Operasional (BOP) sebesar 5 persen dari total anggaran. Proyek tersebut dikelola oleh Panitia Pengelola Kegiatan (PPK) Desa Rejosari dengan Heriyanto selaku ketua pelaksana.

Tim Gemadika.com melakukan pelaporan pada 10 Januari 2026 sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan independen dan kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara di tingkat desa. Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan teknis di lapangan, serta pemanfaatan hasil pembangunan oleh masyarakat.
Gemadika menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap pengawasan publik. Oleh karena itu, hasil pemantauan lapangan tersebut dicatat sebagai bahan evaluasi dan dokumentasi guna mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bertanggung jawab.
Pembangunan jalan cor blok ini dinilai strategis dalam menunjang mobilitas warga Dusun Ploso Nambangan, sekaligus mendukung kelancaran aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat setempat. Meski demikian, Gemadika mengingatkan agar Pemerintah Desa Rejosari ke depan lebih mengedepankan keterbukaan informasi publik, baik terkait tahapan pelaksanaan teknis, penggunaan anggaran, maupun pelaporan kegiatan kepada masyarakat.
Gemadika.com menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap proyek-proyek desa di wilayah Kabupaten Grobogan, guna memastikan Dana Desa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat serta tidak menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : Joko Purnomo
Editor : Rini




