BATU BARA, GEMADIKA.com – Dugaan penggunaan ijazah Paket C oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Batu Bara berinisial Nh memicu polemik di tengah masyarakat. Persoalan ini mencuat setelah muncul perbedaan data pendidikan yang dinilai janggal dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Temuan tersebut bersumber dari sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik/NISN) yang dikelola Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbud. Dalam data yang beredar, Nh tercatat masih berstatus sebagai peserta didik aktif di PKBM Permata hingga 22 Januari 2026 pukul 17.12 WIB.

Sementara itu, berdasarkan jadwal pendidikan kesetaraan, Nh disebut baru akan menyelesaikan program Paket C pada Juni 2026. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya karena ijazah disebut telah digunakan sebelumnya sebagai syarat pencalonan legislatif periode 2024–2029.

“Bagaimana mungkin ijazah diterbitkan sementara peserta didik belum dinyatakan lulus ? Ini patut diduga sebagai pelanggaran hukum,” ujar Ketua DPC PJI-Demokrasi, Mariati AB, S.Pd.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Mariati menduga adanya praktik tidak wajar antara penyelenggara yayasan PKBM Permata berinisial Iw, S.Kom dengan Nh untuk memenuhi persyaratan administratif pencalonan anggota DPRD.

Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan itu berpotensi melanggar ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 272 terkait pemalsuan dokumen pendidikan.

“Pembuat maupun pengguna ijazah palsu dapat dikenai ancaman pidana hingga 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp2 miliar,” tegasnya.

KPU: Bukan Ranah Verifikasi Materiil

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada KPU Kabupaten Batu Bara. Ketua KPU Batu Bara, Erwin, menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan tahapan administratif sesuai prosedur.

“Kami hanya menerima berkas dan menjalankan proses sesuai prosedur. Soal keabsahan dokumen bukan menjadi kewenangan kami,” ujarnya.

Perbedaan Data Dinilai Janggal

Tim DPC PJI-Demokrasi mengaku telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak PKBM Permata, termasuk kepada Kepala Sekolah PAUD setempat, Umi Dd, serta penyelenggara yayasan berinisial Iw, S.Kom. Namun, hingga pertemuan pada Sabtu (14/2/2026), pihak yang bersangkutan belum dapat ditemui secara langsung.

Tim menyebut terdapat perbedaan mencolok antara:

  • Data Dapodik Pusdatin Kemendikbud Nh masih berstatus pelajar aktif.
  • Data internal PKBM Permata  Nh disebut telah lulus dan ijazah telah diterbitkan.

Perbedaan data ini dinilai sebagai kejanggalan serius yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi terkait maupun aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan PKBM Permata maupun Nh belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. GEMADIKA.com masih berupaya melakukan konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.

PJI-Demokrasi menegaskan persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut integritas lembaga pendidikan serta proses demokrasi.

“Jika benar ada manipulasi, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi pengkhianatan terhadap dunia pendidikan dan demokrasi,” pungkas Mariati.

(Tim)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami