GROBOGAN, GEMADIKA.com — Pengawas SPBU di Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Purwodadi, Kamis (19/2/2026).
Majelis hakim menyatakan terdakwa, Prakaz Novra Henriawan, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 1,3 miliar.
Uang tersebut diketahui digunakan untuk bermain judi online (judol).
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Dalam persidangan, terdakwa menyatakan menerima putusan hakim tersebut. Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan.
Vonis 2,5 tahun penjara itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman tiga tahun penjara.
Terungkap Lewat Audit Internal
Komisaris Utama PT Bhina Migas, Atna Tukiman, melalui Direktur Utama Supriyadi Eko Praptomo, menjelaskan bahwa aksi penggelapan di SPBU miliknya terungkap setelah dilakukan audit internal.
Audit tersebut dilakukan terhadap laporan keuangan periode Januari hingga Desember 2024.
Menurutnya, ditemukan ketidaksesuaian antara penjualan riil operator SPBU dengan laporan yang disampaikan pengawas kepada perusahaan.
“Selisih penjualan antara penjualan riil dengan penjualan yang dilaporkan pengawas ke perusahaan adalah sebesar Rp 1,3 miliar,” ujarnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pengelola usaha untuk memperketat sistem pengawasan dan audit internal guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.(Tim Gemadika)





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan