BATU BARA, GEMADIKA.com – PT Socfin Indonesia (PT Socfindo) memaparkan sejarah panjang perusahaan sekaligus menegaskan komitmennya dalam menjalankan pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Legal PT Socfindo, Mhd Khaidir Basrah, SH, MH, saat memberikan keterangan kepada awak media pada Sabtu (11/7/2026), menyusul munculnya berbagai pemberitaan dan desakan dari sejumlah pihak terkait status HGU perusahaan, khususnya di wilayah Perkebunan Tanah Gambus, Kabupaten Batu Bara.
Menurut Khaidir, sejarah PT Socfindo telah dimulai sejak tahun 1905 ketika ahli agronomi asal Belgia, Adrien Hallet, membuka perkebunan karet di Pulau Sumatera. Dalam perkembangannya, perusahaan kemudian turut mengembangkan budidaya kelapa sawit yang menjadi salah satu komoditas utama hingga saat ini.
Ia menjelaskan, pada tahun 1930 perusahaan dikenal dengan nama Socfin Medan (Societe Financiere des Caoutchoucs Medan Societe Anonyme) yang kemudian menjadi cikal bakal berdirinya PT Socfindo.
Selanjutnya, melalui Akta Notaris Chairil Bahri Nomor 23 tanggal 21 Juni 1968, perusahaan resmi menjadi perusahaan patungan (joint venture) antara Socfin Group dan Pemerintah Republik Indonesia dengan kantor pusat di Medan.
“Kegiatan usaha perusahaan terus berkembang hingga kini dengan mengelola perkebunan kelapa sawit dan karet di sejumlah wilayah di Sumatera Utara maupun Aceh,” ujar Khaidir.
Tegaskan Pengelolaan HGU Mengacu Regulasi
Menanggapi polemik mengenai legalitas HGU yang berkembang di tengah masyarakat, Khaidir menegaskan seluruh aktivitas perusahaan dilaksanakan berdasarkan regulasi yang ditetapkan pemerintah.
“Kami mengikuti aturan hukum yang berlaku terkait HGU. Seluruh proses dan kegiatan perusahaan telah dilaksanakan sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah,” tegasnya.
Menurut dia, sebagai pemegang HGU, PT Socfindo berkewajiban mengusahakan lahan sesuai peruntukannya sebagaimana ditetapkan pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi teknis terkait.
Ia juga menyampaikan perusahaan membuka ruang komunikasi dengan pemerintah maupun masyarakat apabila terdapat perbedaan data atau keberatan terhadap pengelolaan lahan.
“Kami terbuka untuk berdialog dan berkoordinasi dengan pemerintah, masyarakat maupun pihak lain. Apabila terdapat keberatan atau perbedaan data, penyelesaiannya harus melalui jalur hukum dan mekanisme yang telah disediakan negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Khaidir mengatakan prinsip utama perusahaan adalah menjunjung tinggi supremasi hukum.
“Prinsip kami sederhana, taat hukum. HGU diterbitkan oleh negara, sehingga setiap persoalan juga harus diselesaikan dalam koridor hukum,” tambahnya.
Acuan Regulasi
Dalam keterangannya, Khaidir menyebut pengelolaan HGU mengacu pada sejumlah regulasi nasional, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA);
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 26 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Bidang Pertanian;
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.
Ia menjelaskan bahwa Permentan Nomor 18 Tahun 2021 mewajibkan perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat melalui pola kemitraan dengan kelompok tani, koperasi, maupun kelembagaan pekebun lainnya.
“UUPA Tahun 1960, PP Nomor 52 Tahun 2023 dan Permentan Nomor 18 Tahun 2021 menunjukkan bahwa negara telah menetapkan mekanisme hukum yang melibatkan pemerintah, Badan Pertanahan Nasional, legislatif, serta perusahaan perkebunan dalam menjalankan kewajiban masing-masing,” kata Khaidir.
Proses Verifikasi oleh Instansi Berwenang
Terkait munculnya desakan dari sejumlah pihak agar dilakukan audit terhadap HGU PT Socfin Indonesia, Khaidir menyatakan perusahaan menghormati seluruh proses yang dilakukan pemerintah.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima, Badan Pertanahan Nasional (BPN) masih melakukan proses verifikasi administrasi dan penelusuran data terhadap objek tanah sesuai kewenangan yang dimiliki.
Khaidir berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung asas kepastian hukum dan praduga tidak bersalah.
“Semua pihak diharapkan menghormati asas kepastian hukum, praduga tidak bersalah, serta memberikan ruang bagi penyelesaian yang berlangsung secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkanya
Penulis : Jumaidi
Editor : Rini



Tinggalkan Balasan Batalkan balasan