NAGAN RAYA, GEMADIKA.com – Ketua Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA), Teuku Laksamana, warga Meulaboh, Aceh Barat, dilaporkan ke Satreskrim Polres Nagan Raya pada Kamis (5/3/2026) atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam kasus jual beli tanah dan rumah.
Pelapor, Zulkifli (46), warga Desa Kuala Trang, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp60 juta kepada terlapor dalam dua tahap, masing-masing Rp30 juta, sebagaimana tercantum dalam kwitansi tanda terima.
“Kasus ini bermula pada tahun 2022 yang lalu, terlapor menawarkan rumah peninggalan neneknya kepada saya dengan harga 100 juta, dan saya bersedia membeli dengan memberikan uang panjar sebanyak 30 juta. Kemudian pada tahun 2024 saya kembali memberikan panjar 30 juta kepada 3 orang ahli waris lainnya yang diterima oleh Teuku Banta Gading. Namun tiba-tiba pada tanggal 01 Maret 2026 datang seseorang bernama Riski dan mengatakan bahwa rumah yang saya tempati telah dijual kepadanya oleh saudara Teuku Laksamana, dan meminta saya agar dalam waktu 3 hari untuk mengosongkan rumah tersebut,” ungkap Zulkifli.
Merasa dirugikan, Zulkifli meminta pendampingan hukum dari Advokat YLBH-AKA Nagan Raya, Ary Ilham Mullah, S.H., M.H., untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian demi mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
Kapolres Nagan Raya AKBP DR. Benny Bethara melalui Kasat Reskrim AKP M. Rizal membenarkan laporan tersebut telah diterima dan dicatat dengan Nomor LP/B/31/III/2026/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh tertanggal 5 Maret 2026.
“Iya, kami telah menerima laporan dari saudara Zulkifli warga Desa Kuala Trang, Kecamatan Kuala Pesisir, atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh saudara Teuku Laksamana dan Teuku Banta Gading, sesuai dengan undang-undang nomor 01 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 493 UU Nomor 01 KUHP, dan segera akan menindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata AKP M. Rizal.
(R. Ritonga)


