BATU BARA, GEMADIKA.com – Tim Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Kabupaten Batu Bara melakukan peninjauan lapangan ke Pabrik Pengolahan Sawit (PKS) di perkebunan PT Kuala Gunung pada Senin (9/3/2026). Hasilnya, tim menemukan sejumlah indikasi pelanggaran administrasi terkait retribusi daerah.
Peninjauan dipimpin langsung Ketua Pansus PAD, H. Rohadi, S.P., M.H., dan melibatkan anggota dari berbagai fraksi, yakni M. Safii (Gerindra), Khairul Bariah (PAN), Rusli (PDIP), Agung Setiawan (PKS), Suminah (PKS), Auliah Ramadan (PDIP), dan Sahril Siahaan (Demokrat), serta staf pendamping.
“Dalam peninjauan lapangan ini, kami menemukan banyak pelanggaran administrasi terkait retribusi yang diatur dalam Perda No. 1 Tahun 2024, UU No. 39 Tahun 2014, dan Perda No. 4 Tahun 2022,” ujar H. Rohadi usai melakukan sidak.
Sejumlah potensi pelanggaran yang ditemukan mencakup ketidaksesuaian dokumen Amdal, PBJT, pajak air tanah, dan PBG. Tim juga menemukan indikasi ketidaksesuaian antara data produksi yang dilaporkan dengan realisasi di lapangan, serta dugaan keterlambatan pembayaran retribusi secara signifikan.
Menindaklanjuti temuan ini, Pansus PAD akan segera menggelar rapat internal untuk membahas hasil peninjauan dan merumuskan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
“Kami akan segera menggelar rapat bersama seluruh anggota Pansus dan secepatnya memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara, termasuk opsi untuk menghentikan sementara operasional PKS di perkebunan PT Kuala Gunung jika terbukti melakukan pelanggaran yang signifikan,” tegas H. Rohadi. (Jumaidi)




