PATI, GEMADIKA.com – Tim kuasa hukum warga Desa Penambuhan, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati pada Senin (9/3/2026). Kedatangan mereka untuk menyampaikan surat penegasan terkait aduan terhadap PT Fuhua Travel Goods Indonesia yang dinilai belum mendapatkan kejelasan penanganan dari pihak kejaksaan.
Kuasa hukum warga, Bagas Pamenang N., S.H., mengatakan pihaknya merasa kecewa karena aduan yang telah disampaikan sejak 23 hari lalu dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
“Sudah 23 hari sejak aduan kami masukkan sampai hari ini belum ada respon. Bahkan dari unit Intel Kejari Pati kami coba hubungi melalui WhatsApp dua kali juga tidak ada jawaban,” ujar Bagas kepada wartawan usai keluar dari Kantor Kejari Pati, Senin (9/3).
Menurutnya, setelah aduan dimasukkan, pihaknya sempat dipanggil untuk memberikan klarifikasi oleh Unit Intelijen Kejari Pati sekitar satu minggu kemudian. Namun setelah itu tidak ada informasi lanjutan terkait perkembangan penanganan perkara.
Bagas menegaskan, tim kuasa hukum hanya ingin memastikan apakah aduan tersebut diterima untuk diproses lebih lanjut atau tidak.
”Kalau aduan diterima, seharusnya sudah dilimpahkan ke bidang Pidana Khusus (Pidsus), karena sudah melewati batas waktu 14 hari kerja,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Slamet Widodo, S.H., yang akrab disapa Om Bob, menilai kepastian hukum sangat penting bagi klien mereka. Sebagai penerima kuasa, pihaknya berkewajiban memberikan penjelasan mengenai perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
”Kami berharap ada tindak lanjut. Ini sudah ketiga kalinya kami datang ke Kejaksaan Negeri Pati. Kalau memang dirasa bukti tidak cukup untuk diproses, ya berikan surat resmi supaya ada kepastian,” tegasnya.
Om Bob menambahkan, tim kuasa hukum akan menunggu jawaban resmi dari Kejari Pati hingga Jumat pekan ini. Apabila tidak ada tanggapan, mereka berencana melanjutkan aduan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.
”Kalau sampai Jumat belum ada respon, kami akan menaikkan aduan ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) hingga ke Kejaksaan Agung,” katanya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kejaksaan Negeri Pati belum memberikan keterangan resmi terkait aduan terhadap PT Fuhua Travel Goods Indonesia yang berlokasi di Desa Penambuhan, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.
Tag:




