BANGKALAN, GEMADIKA.com – Kejaksaan Negeri Bangkalan mulai menyelidiki dugaan Tindakan Pidana Korupsi Penggunaan sisa anggaran kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan akses Suramadu – Pelabuhan Socah (Bantuan Keuangan Khusus) tahun 2018.
Diketahui Anggaran awal proyek Suramadu-Pelabuhan Socah mencapai Rp75 miliar yang bersumber dari APBN. Rp41 milyar digunakan untuk pembebasan lahan. Dan sisa anggaran sekitar Rp34 miliar harusnya tersimpan di rekening kas daerah.
Salah satu pihak yang diperiksa untuk di minta keterangan H Yasin Marsely, menjelaskan, kala itu proyek ini di pegang panitia sembilan Pemkab Bangkalan, saat proyek akan diambil alih Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 2019, dana tersebut sudah habis.
“Dari total 10km, proyek tersebut baru terlaksana 6km. Masih sisa 4km yang belum terlaksana dan dana proyek tersebut sudah habis sejak tahun 2018,” ungkapnya. Kamis, (05/03/26).
Menurutnya, jika dana tersebut memang tidak lagi tersimpan di rekening kas daerah Bangkalan, sangat mungkin anggaran itu telah digunakan pihak tertentu untuk keperluan lain.
“Mungkin ini salah satu alasan kejaksaan mulai menyelidiki kasus yang masuk Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bangkalan Muhammad Nizar menyebut penyelidikan baru dimulai sekitar sepekan lalu. Kali ini Kejaksaan masih mengumpulkan keterangan serta barang bukti dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui persoalan tersebut.
“Ini masih baru kami selidiki, kami masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan. Nanti perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan,” jelasnya. (nardi)




