JAKARTA, GEMADIKA.com – Kasus yang melibatkan pemilik restoran Bibi Kelinci Kopitiam, Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah O’Brien, dan musisi Zendhy Kusuma terus berkembang. Keduanya kini sama-sama berstatus tersangka dalam perkara yang berbeda.
Awal Mula Insiden
Segalanya bermula pada 19 September 2025. Zendhy Kusuma dan istrinya, Evi Santi, datang ke restoran Bibi Kelinci sekitar pukul 23.00 WIB dan memesan 11 jenis makanan serta tiga minuman senilai total Rp530.150.
Karena kondisi restoran sedang ramai, pesanan membutuhkan waktu lebih lama. Diduga tidak sabar, Evi masuk ke area dapur yang merupakan zona terlarang bagi pelanggan, lalu memicu keributan.
“Tak lama berselang, kedua individu melakukan tindakan intimidatif dengan menerobos masuk ke area dapur yang merupakan area terbatas pelanggan. Terbatas itu berarti dilarang ya. Serta memicu keributan,” kata kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya, dalam konferensi pers, Jumat (6/3/2026).
Rekaman CCTV menunjukkan keduanya diduga melakukan pemukulan terhadap kepala dapur, Abdul Hamid, dan memukul chiller sambil melontarkan ancaman. Setelah insiden itu, Zendhy dan Evi meninggalkan restoran tanpa membayar. Upaya staf yang mengejar dengan mesin EDC pun tidak dihiraukan.
Saling Lapor dan Somasi
Keesokan harinya, 20 September 2025, Nabilah mengunggah rekaman CCTV tersebut ke media sosial pribadinya sebagai peringatan bagi pelaku usaha lain. Pada 24 September 2025, Nabilah melayangkan somasi kepada Zendhy dan istrinya, menuntut permintaan maaf secara terbuka.
“Jadi klien kami cuma meminta permintaan maaf saja secara publik dan personal pada pegawai-pegawai kami,” ucap Goldie.
Namun pihak Zendhy justru membalas dengan somasi serupa, sebelum akhirnya melaporkan Nabilah ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
Sementara itu, Nabilah lebih dulu melaporkan Zendhy ke Polsek Mampang pada 25 September 2025 atas dugaan pencurian dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SEK.Mampang.
Dua Tersangka dalam Waktu Berdekatan
Pada 24 Februari 2026, Zendhy resmi ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Nabilah. Hanya berselang beberapa hari, giliran Nabilah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 28 Februari 2026.
Kuasa hukum Nabilah menilai ada kejanggalan dalam proses tersebut.
“Yang janggal di sini, pada tanggal yang sama klien saya masih diperiksa untuk keterangan tambahan di Bareskrim. Ternyata gelar perkara terjadi pada tanggal 26 Februari dan klien saya dikirimkan surat penetapan tersangka pada Sabtu, 28 Februari 2026,” ungkap Goldie.
“Hal ini janggal karena sangat cepat. Kita tahu bahwa proses approval untuk penetapan tersangka itu tidak semudah itu,” tambahnya.
Kasus ini masih dalam proses hukum. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku bagi semua pihak yang terlibat.




