KARO, GEMADIKA.com – Amsal Christy Sitepu, seorang videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, mengadukan kasusnya kepada Komisi III DPR RI melalui sambungan Zoom, Senin (30/3/2026). Dengan suara tercekat menahan tangis, ia memohon keadilan setelah dituntut hukuman penjara 2 tahun atas dugaan mark up proyek pembuatan video profil desa yang diklaim merugikan negara Rp202 juta.

“Saya cuma mencari keadilan, Pak. Saya cuma pekerja ekonomi kreatif biasa, Pak. Saya tidak punya wewenang dalam anggaran. Sederhananya saya hanya menjual,” ujar Amsal dengan suara bergetar.

Proyek di Masa Pandemi, Kini Berujung Tuntutan Penjara

Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022. Melalui perusahaannya CV Promiseland, Amsal menawarkan jasa pembuatan video ke 20 desa di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran, dengan harga Rp30 juta per desa.

Masalah muncul ketika auditor Inspektorat Kabupaten Karo menilai harga wajar pembuatan video seharusnya sekitar Rp24,1 juta per desa. Selisih itulah yang kemudian dijadikan dasar dugaan kerugian negara hingga Rp202 juta.

Amsal menegaskan bahwa proyek tersebut dilakukan semata untuk bertahan hidup di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Baca juga :  Sidang KKEP Briptu A.T, Polres Toba Tegaskan Komitmen Bersihkan Internal dari Narkoba

“Tidak perlu saya dipenjarakan. Karena pekerjaan ini kami lakukan tahun 2020 juga saat pandemi hanya untuk bertahan hidup dan untuk mempromosikan Kabupaten Karo,” jelasnya.

Hakim pun Bingung: Kenapa Dia Bisa Dipenjara?

Amsal mengungkapkan sebuah momen mengejutkan dalam persidangan, saat hakim ketua bertanya kepada kepala desa mengapa Amsal bisa dipidana, padahal semua pembayaran sesuai proposal yang disepakati.

“Hakim bertanya sama kepala desa, ‘Ada proposal yang dia tawarkan?’ Ada. ‘Berapa nilai proposal?’ Rp30 juta. ‘Berapa yang kalian bayarkan?’ Rp30 juta. Dan hakim bertanya, ‘terus kenapa dia bisa dipenjara?’ Kepala desa menjawab, ‘enggak tahu Yang Mulia’,” cerita Amsal.

Kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev, juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang diajukan jaksa.

“Ini yang paling kita garis bawahi. Perhitungan Rp200 juta ini dari mana,” ujarnya.

Dugaan Intimidasi di Rutan

Amsal juga mengungkap pengalaman yang ia sebut sebagai intimidasi dari oknum jaksa saat dirinya ditahan di rumah tahanan.

“Saya pernah mendapat intimidasi oleh jaksa secara langsung yang memberikan saya sekotak brownies coklat dengan pesan, ‘sudah ikutin saja alurnya. Enggak usah ribut-ribut. Tutup konten-konten itu. Ada yang terganggu’,” ungkapnya.

Baca juga :  Dukung Pendidikan Islam di Sumut, Bupati Batu Bara Hadiri Milad ke-68 UNIVA Medan dan Dorong Lahirnya Fakultas Vokasi

Komisi III DPR Dukung Penuh, Ajukan Penangguhan Penahanan

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan pihaknya akan all out mendukung Amsal dan bahkan mengajukan penangguhan penahanan dengan Komisi III sebagai penjamin.

“Intinya adalah beliau menjalankan kerja sebagai pekerja ekonomi kreatif, tapi harus berhadapan dengan hukum, dituduh melakukan penggelembungan harga atas jasa ide kreatif yang sebetulnya tidak ada harga bakunya,” ujar Habiburokhman.

Kejari Karo Beri Klarifikasi

Di sisi lain, Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo, DM Sebayang, meminta masyarakat menerima informasi secara utuh. Menurutnya, jaksa hanya membacakan hasil audit yang menemukan adanya item anggaran yang tumpang tindih atau dihitung dua kali dalam RAB yang disusun Amsal.

“Kami kejaksaan tidak berniat untuk menghina atau menjelekkan ekonomi kreatif. Tetap kita hargai. Tetapi ada item-item yang tersembunyi dan sudah diakomodir terhitung double dalam RAB, yang dianggap merupakan kerugian negara,” tutup DM Sebayang.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami