KARO, GEMADIKA.com – Sebuah poster yang mempromosikan acara bertajuk “Champion Cup 1: Kontes Ayam Jago” beredar luas di masyarakat dan menuai sorotan tajam. Acara yang rencananya digelar Minggu (5/4/2026) di P3 Arena Kabanjahe ini diduga kuat menjadi ajang praktik perjudian sabung ayam yang berlindung di balik kedok kontes hobi.
Hadiah Mewah hingga Fasilitas Hotel untuk Botoh
Berdasarkan poster yang beredar, penyelenggara menawarkan sejumlah hadiah mewah untuk menarik peserta. Kategori yang diperlombakan meliputi Juara 1 Jalu berhadiah TV, Juara 1 Master berhadiah Sepeda Listrik, dan Juara 1 Lepek berhadiah Kulkas.
Panitia juga menetapkan tarif tiket masuk sebesar Rp30.000, parkir sepeda motor Rp5.000, dan mobil Rp10.000. Yang mencuri perhatian, penyelenggara bahkan menyatakan siap menyediakan hotel untuk peserta dari luar kabupaten beserta ayam aduannya. Fasilitas ini mengindikasikan adanya perputaran uang yang tidak sedikit di balik acara tersebut. Nama kontak “Gendut Kabanjahe” tercantum jelas dalam poster sebagai pihak pendaftaran.
Meski poster memuat imbauan menjaga sportivitas, kontes ayam jago di Indonesia dikenal kerap tidak bisa dilepaskan dari praktik perjudian terselubung. Nilai taruhan di pinggir arena dalam ajang semacam ini kerap mencapai angka fantastis.
Polres Tanah Karo Belum Merespons
Keberanian penyelenggara menyebarkan poster secara terbuka dinilai seolah menantang wibawa Aparat Penegak Hukum di wilayah Kabupaten Karo.
Tim redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., Kasat Reskrim AKP Erick Nainggolan, dan Kasat Intelkam AKP Handel Sembiring melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, ketiganya belum memberikan balasan.
Publik mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk menyelidiki indikasi pelanggaran Pasal 426 KUHP dan mencegah tindak pidana perjudian sebelum acara tersebut benar-benar digelar. Pembiaran terhadap acara yang berpotensi melanggar hukum dikhawatirkan akan mencoreng nama baik kepolisian dalam upaya pemberantasan penyakit masyarakat. (W.Ardiansyah)




