MAMUJU, GEMADIKA.com –Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) diwakili Penata Perizinan Ahli Muda Erna Saenab, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pembangunan Zona Integritas Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di ruang rapat Biro Organisasi Setda Sulbar, Rabu (11/3/2026).

Penguatan Zona Integritas pada unit kerja sejalan dengan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka, khususnya dalam memastikan terlaksananya penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.

Rakor dihadiri sejumlah perangkat daerah yang menjadi lokus pembangunan Zona Integritas, UPTD Samsat Mamuju, UPTD SMA Negeri 1 Mamuju, serta UPTD SMK Negeri 1 Rangas. Kegiatan ini menghadirkan Inspektorat Sulbar sebagai Tim Penilai Zona Integritas.

Baca juga :  Jelang Idul Adha 1447 H, Disperkimtanhub Sulbar Serahkan Sapi Kurban — Wujud Nyata Kepedulian Sosial OPD

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Sulbar, Erna Saenab menyampaikan bahwa seluruh perangkat daerah yang menjadi lokus pembangunan Zona Integritas diharapkan segera melakukan pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Zona Integritas sesuai indikator yang telah ditetapkan.

Ia menjelaskan, batas akhir pengisian LKE Zona Integritas ditetapkan pada 10 April 2026. Oleh karena itu, setiap unit kerja diminta mempersiapkan dokumen pendukung secara lengkap serta memastikan seluruh eviden telah diunggah dalam sistem penilaian.

Baca juga :  DPRD Sulbar Bahas Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Jaga Warisan Adat dan Kesenian Lokal Lewat Regulasi

Melalui rakor ini diharapkan seluruh perangkat daerah yang menjadi lokus pembangunan Zona Integritas dapat menyamakan persepsi terkait mekanisme pengisian LKE dan pemenuhan dokumen eviden, sekaligus memperkuat komitmen dalam mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Pemprov Sulbar. (Antyka)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami