OGAN KOMERING ILIR, GEMADIKA.com – Sengketa lahan seluas 800 hektare milik masyarakat Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, yang dikuasai oleh PT Tania Selatan (Wilmar Group) selama lebih dari 25 tahun, hingga kini belum menemukan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Permasalahan ini semakin menguat setelah muncul dugaan adanya cacat hukum dalam proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Pemerintah Kabupaten OKI akhirnya turun tangan dengan memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. Mediasi resmi dilaksanakan pada Rabu (22/4/2026) di Ruang Rapat Bende Seguguk III, Kantor Bupati OKI, dipimpin oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda OKI, Drs. H. Alamsyah, M.Si.
Mediasi tersebut dihadiri oleh perwakilan manajemen PT Tania Selatan, kelompok masyarakat M. Soleh Bin Wansi, aparat keamanan dari Kasat Intelkam dan Kapolsek Lempuing Jaya, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat Lempuing Jaya, serta Kepala Desa Purwa Asri dan Kepala Desa Pedamaran VI. Namun Dinas Perkebunan OKI tidak menghadiri rapat tersebut.
Moderator mediasi, Alex, menegaskan bahwa pertemuan ini mengacu pada Perda OKI Nomor 5 Tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa tanah, dan pemerintah daerah hanya bertindak sebagai fasilitator, bukan pihak yang memutus benar atau salah.

Suara Masyarakat
Kuasa kelompok masyarakat, Ansori Romli, menegaskan bahwa perjuangan mereka memiliki dasar konstitusional yang kuat, yakni Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas kepastian hukum dan perlindungan hak milik pribadi.
Ia juga mempertanyakan legalitas HGU yang diterbitkan berdasarkan SK Menteri ATR/BPN tahun 1995, khususnya apakah seluruh tahapan prosedural mulai dari izin lokasi, pembebasan tanah, hingga penerbitan SK HGU telah dipenuhi secara sah dan transparan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan PP Nomor 40 Tahun 1996.
Perwakilan masyarakat lainnya, Andika, menunjukkan peta bidang dari BPN yang memuat tujuh kelompok lahan yang telah diukur sejak tahun 2001. Dari data tersebut, lima kelompok telah menerima ganti rugi, sementara kelompok M. Soleh Bin Wansi hingga kini belum menerima apa pun.
M. Soleh juga mengungkapkan bahwa luas lahan awalnya sekitar 1.200 hektare, namun berubah menjadi 800 hektare dengan 40 hektare disebut tumpang tindih tanpa penjelasan yang transparan.
“Kalau tidak mau ganti rugi, kembalikan lahan kami,” tegas M. Soleh dalam forum mediasi.
Penjelasan BPN dan Sikap Perusahaan
Perwakilan BPN, Evan, menyampaikan bahwa HGU yang telah terbit berarti telah disahkan negara melalui tahapan administrasi. Namun ia juga menyatakan bahwa jika terdapat permasalahan ganti rugi, hal tersebut dapat menjadi bahan evaluasi, terutama saat perpanjangan HGU.
Sementara itu, perwakilan PT Tania Selatan, Armadi, menegaskan bahwa perusahaan beroperasi berdasarkan legalitas hukum yang sah dengan memiliki Sertifikat HGU dan siap menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum.
Pandangan Aparat Keamanan
Kasat Intelkam Polres OKI, Iptu Feri Wijaya, S.H., menjelaskan bahwa sengketa ini merupakan ranah perdata sehingga proses pidana tidak dapat dilanjutkan sebelum ada putusan perdata terkait kepemilikan lahan. Pernyataan ini turut diperkuat oleh pihak Kejaksaan OKI.
Ketegangan dalam Forum
Suasana mediasi sempat memanas ketika pihak masyarakat membantah keras adanya tumpang tindih dengan kelompok lain. Mereka menegaskan bahwa batas lahan sudah jelas, tidak pernah menerima ganti rugi, dan tidak pernah dilibatkan dalam rapat-rapat sebelumnya. Masyarakat juga mempertanyakan tidak adanya bukti pembayaran dari perusahaan serta ketidaksetaraan transparansi dokumen dalam forum mediasi tersebut.
Catatan kritis juga muncul dalam forum ini, di mana masyarakat diminta menyerahkan dokumen namun perusahaan tidak diminta menunjukkan bukti ganti rugi. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kesetaraan para pihak dalam proses mediasi.
Kesimpulan dan Tindak Lanjut
Di akhir rapat, Asisten I menyatakan bahwa jika benar lahan tersebut belum pernah dibayar, maka hal tersebut harus segera diselesaikan. Kedua pihak akhirnya sepakat untuk melanjutkan mediasi pada 6 Mei 2026, dengan perusahaan diminta membawa dokumen ganti rugi sebagai bahan pembahasan.
Masyarakat berharap ada kepastian hukum yang jelas, hak mereka diakui, dan sengketa yang telah berlarut selama lebih dari dua dekade ini segera menemukan penyelesaian yang adil sesuai amanat UUD 1945, UUPA 1960, dan prinsip keadilan agraria.
(Naslim)







Tinggalkan Balasan Batalkan balasan