SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) secara resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi dan konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun terkait data Pendapatan dan Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2025.
Surat bernomor 179/KPKM-RI/IV/2026 tersebut ditujukan kepada Bupati Kabupaten Simalungun melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Simalungun. Langkah ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial, pengawasan partisipatif masyarakat, serta upaya mendorong keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen organisasinya dalam mengawal penggunaan anggaran publik agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami melihat adanya beberapa komponen pendapatan dan pembiayaan daerah yang memerlukan penjelasan lebih lanjut karena terdapat selisih yang cukup signifikan antara target anggaran dan realisasi penerimaan. Ini penting untuk memastikan tidak adanya potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegas Hunter.
Sejumlah Pos Anggaran Jadi Sorotan
KPKM RI menyoroti beberapa pos anggaran yang dinilai perlu penjelasan terbuka. Pertama, komponen Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah mengalami realisasi hingga 159,6 persen dari target awal. Kedua, Retribusi Daerah hanya terealisasi sebesar 83,2 persen dari target yang ditetapkan. Ketiga, Transfer Pendapatan Antar Daerah justru melonjak hingga 326,8 persen dari target semula.
Selain itu, KPKM RI juga menyoroti besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp113,2 miliar atau 566 persen dari target awal, serta adanya Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp7,5 miliar yang dinilai perlu penjelasan rinci terkait penerima, dasar hukum, dan manfaat ekonominya bagi masyarakat.
Menurut KPKM RI, lonjakan maupun penurunan drastis dalam pos-pos anggaran tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan untuk memastikan pengelolaan APBD dilakukan secara sehat serta bertanggung jawab.
Batas Waktu 14 Hari Kerja
Sebagai bentuk akuntabilitas publik, KPKM RI meminta agar jawaban tertulis beserta dokumen pendukung dapat disampaikan paling lambat 14 hari kerja sejak surat diterima. Apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada tanggapan, KPKM RI menyatakan akan menempuh langkah lanjutan melalui permohonan informasi resmi kepada PPID, DPRD Kabupaten Simalungun, serta instansi terkait lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat benar-benar dikelola untuk kepentingan masyarakat, bukan menjadi ruang gelap yang sulit diawasi. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan,” tutup Hunter.
KPKM RI menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan publik secara independen dan konsisten demi mewujudkan pemerintahan yang bersih serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. (S Hadi Purba Tambak)







Tinggalkan Balasan Batalkan balasan