JAKARTA, GEMADIKA.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan kelonggaran penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk membiayai honor guru dan tenaga kependidikan. Namun, kebijakan tersebut ditegaskan hanya bersifat sementara dan berlaku terbatas pada Tahun Anggaran 2026.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi guna menjaga keberlangsungan layanan pendidikan, terutama di daerah yang kondisi fiskalnya belum memungkinkan untuk sepenuhnya membiayai honor tenaga pendidik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah memberikan relaksasi terbatas dalam penggunaan Dana BOSP. Kebijakan ini juga berkaitan dengan pengangkatan tenaga pendidik melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Dalam keterangannya, Kemendikdasmen menegaskan bahwa relaksasi ini bertujuan untuk mencegah terganggunya layanan pendidikan, sekaligus tetap menjaga prinsip akuntabilitas, kepatuhan hukum, dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penganggaran sektor pendidikan.

Relaksasi Bersifat Sementara

Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam surat edaran tersebut, penggunaan Dana BOSP untuk honor guru memiliki sejumlah batasan penting. Salah satunya adalah kebijakan ini hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2026 dan tidak dimaksudkan sebagai kebijakan permanen.

Selain itu, relaksasi hanya diberikan kepada pemerintah daerah yang menyampaikan kondisi fiskal serta rencana penguatan pembiayaan pendidikan melalui APBD ke depan.

Pemerintah daerah juga tetap memiliki kewajiban utama untuk mengalokasikan anggaran bagi pendidik dan tenaga kependidikan sesuai kewenangannya.

Syarat dan Ketentuan Penggunaan Dana

Dalam pelaksanaannya, besaran honor yang dibayarkan melalui Dana BOSP harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing satuan pendidikan serta mengacu pada petunjuk teknis pengelolaan dana yang berlaku.

Bagi pemerintah daerah yang ingin memanfaatkan relaksasi ini, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

Mengajukan permohonan resmi kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah disertai dokumen pendukung dan analisis kebutuhan tenaga pendidik.
Memfasilitasi penyesuaian rencana kegiatan dan anggaran di tingkat satuan pendidikan.
Menyampaikan laporan pemanfaatan Dana BOSP tahun sebelumnya.
Menjamin tidak terjadi penurunan kualitas maupun layanan pendidikan.

Permohonan tersebut harus disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani kepala daerah dan diajukan melalui sistem yang telah disediakan Kemendikdasmen.

Evaluasi Berkala

Kemendikdasmen juga menegaskan akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan ini. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan efektivitas, kepatuhan, serta pencapaian tujuan dari relaksasi penggunaan Dana BOSP.

Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi jangka pendek di tengah keterbatasan anggaran daerah, sekaligus menjaga stabilitas layanan pendidikan agar tetap berjalan optimal di seluruh Indonesia.

Dilansir dari Detiknews

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami