REMBANG, GEMADIKA.com – Komisi II DPRD Kabupaten Rembang mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas industri screen crusher (pemecah batu) kapur di kawasan Pelabuhan Rembang Terminal Sluke. Dewan menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut legalitas operasional, tetapi juga memperlihatkan tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang dinilai berpotensi merugikan Kabupaten Rembang.
Ketua Komisi II DPRD Rembang, Nasiruddin, mengungkapkan, kekecewaannya karena penarikan berbagai otoritas pelabuhan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Pusat berdampak langsung pada hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ironisnya, daerah selalu dijadikan tumpuan utama ketika masalah sosial atau lingkungan akibat aktivitas industri tersebut mulai muncul ke permukaan.
”Daerah selalu menjadi tumpuan permasalahan awal. Kabupaten pasti dirugikan ketika ada kejadian seperti ini. Sedangkan kabupaten tidak menerima hasil atau pendapatan yang berasal dari pelabuhan tersebut,” ujar Nasiruddin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh wartawan, Jumat (10/7/2026).
Nasiruddin mengakui Pemkab Rembang berada dalam posisi dilematis. Secara regulasi, wewenang eksekusi berada di ranah pusat, sehingga pemda tidak bisa gegabah melakukan tindakan tegas seperti penutupan operasional, sekalipun industri screen crusher tersebut memicu komplain publik.
Langkah DPRD Rembang Selanjutnya
Merespons keluhan masyarakat serta ramainya pemberitaan di media massa, anggota komisi dilaporkan telah mengajukan usulan konkret untuk mengurai kebuntuan ini. DPRD Rembang berencana segera memanggil dan mengumpulkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait dalam waktu dekat.
”Rencana itu sudah ada usulan dari anggota agar ada komunikasi atau mengumpulkan beberapa stakeholder terkait. Kami juga akan mengecek kembali celah perizinan apa saja yang masih menjadi wewenang kabupaten agar bisa langsung ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Pemkab Rembang dan Otoritas Pelabuhan Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rembang, Dwi Martopo. Konfirmasi dilakukan untuk mempertanyakan terkait izin aktivitas industri screen crusher di Pelabuhan Rembang Terminal Sluke. Namun, Dwi Martopo belum memberikan keterangan resmi.
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Rembang, Ansori, juga memilih bungkam. Saat dimintai konfirmasi oleh awak media mengenai masalah ini, Ansori belum memberikan jawaban resmi.
Informasi yang dihimpun Gemadika.com dari Linikata.com menyebutkan bahwa upaya meminta klarifikasi resmi kepada pihak-pihak terkait masih terus dilakukan.(Aziz)
Komisi II DPRD Rembang Nilai Daerah Dirugikan dalam Polemik Pelabuhan Sluke
Tim Redaksi
Tag:



Tinggalkan Balasan Batalkan balasan