GUNUNGSITOLI, GEMADIKA.com – Sebuah kasus saling lapor penganiayaan di Kabupaten Nias, Sumatera Utara, kini menjadi sorotan tajam publik. Yang menjadi perhatian bukan sekadar perkelahiannya, melainkan perbedaan penanganan yang mencolok antara dua pihak yang terlibat dalam satu peristiwa yang sama. Kasus ini pun memicu pertanyaan besar tentang konsistensi dan objektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada 21 Oktober 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, di Jalan Lintas Desa Fodo, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli. Saat itu terjadi perkelahian antara Syukur Baginoto Harefa dan Elysman Lalasaro Harefa. Keduanya kemudian saling melaporkan ke Polres Nias dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berdasarkan Pasal 351 KUHP Ayat 1 dari KUHPidana Tahun 1946, atau Pasal 466 dari KUHPidana Nomor 1 Tahun 2023.
Laporan yang diajukan oleh Syukur Baginoto Harefa tercatat dengan nomor LP/B/643/X/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara. Namun pada 12 Februari 2026, penyelidikan terhadap laporan tersebut resmi dihentikan oleh pihak kepolisian dengan nomor B/602.C/II/Res.1.6/2026/Reskrim, dengan alasan belum ditemukan adanya peristiwa pidana.
Sebaliknya, laporan yang diajukan oleh Elysman Lalasaro Harefa terhadap Syukur justru berlanjut hingga tahap penetapan tersangka. Syukur Baginoto Harefa kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, sebagaimana tertuang dalam nomor S.pgl/Tsk.1/302/IV/Res.1.6/2026/Reskrim.
Perbedaan penanganan inilah yang kemudian memicu gelombang kekhawatiran di masyarakat dan kian mempertebal ketidakpercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Kuasa Hukum Angkat Bicara
Kuasa hukum Syukur Baginoto Harefa, Ridzwan, S.H., M.H., angkat bicara dan mengecam keras perbedaan perlakuan tersebut.
“Kami menuntut kejelasan dan keadilan! Bagaimana mungkin dua kasus yang berasal dari peristiwa yang sama, dengan dugaan pelanggaran yang sama, diperlakukan secara berbeda secara drastis?” tegas Ridzwan.
Ia juga mempertanyakan logika hukum yang digunakan dalam penghentian laporan kliennya.
“Jika alasan penghentian laporan klien saya adalah ‘tidak ada unsur pidana’, maka logikanya laporan sebaliknya juga harus mendapatkan perlakuan yang sama. Kenapa justru klien saya yang menjadi tersangka? Ini bukan penegakan hukum, ini terlihat seperti pemilihan pihak!” tambahnya.
Ridzwan pun mendesak agar institusi yang lebih tinggi segera turun tangan menangani kasus ini.
“Kami meminta Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara untuk segera turun tangan meneliti kasus ini. Jangan biarkan citra Polri ternoda oleh penanganan yang tidak transparan dan tidak konsisten. Selain itu, kami juga mengharapkan perhatian serius dari Komisi III DPR RI sebagai lembaga yang bertugas mengawasi bidang hukum dan HAM, untuk melakukan kajian mendalam agar keadilan benar-benar ditegakkan.”
Ia menutup pernyataannya dengan pesan yang tegas.
“Kami tidak akan diam. Hukum harus tegak lurus, tidak boleh tumpul ke satu pihak dan tajam ke pihak lain. Rakyat menuntut kebenaran!” pungkas Ridzwan.
Kasus ini kini tengah ramai diperbincangkan di media sosial dan di tengah masyarakat luas. Publik berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan, adil, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
(Selamet/Tim)


