PATI, GEMADIKA.com – Polisi berhasil membekuk seorang pelaku penganiayaan di wilayah Batangan, Kabupaten Pati, yang sempat melarikan diri ke Jepara. Sementara itu, dua pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut masih dalam pengejaran.

‎‎Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di jalan Desa Bulumulyo–Kuniran, tepatnya di sebelah timur Gapura Japah, turut Desa Bulumulyo, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati.

‎‎Kapolresta Pati melalui Kapolsek Batangan AKP M. Setiawan, S.Pd. mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 8 April 2026.

‎‎“Kami langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut,” ujarnya.

‎‎Dalam aksinya, pelaku berinisial RH (23), yang diketahui berprofesi sebagai nelayan, diduga menghadang korban di jalan, kemudian mengejar dan memepet hingga korban terjatuh sebelum melakukan pemukulan.

Baca juga :  Kontroversi Lahan Bengkok & Kawasan Pangan di Jepara Dialihfungsikan Jadi Gardu Induk PLN, Warga Tolak Keras

‎‎“Modus operandi pelaku adalah mencegat, mengejar, lalu menjatuhkan korban dan melakukan kekerasan fisik. Tindakan ini sangat membahayakan keselamatan,” jelas AKP M. Setiawan.

‎‎Dalam proses penyelidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi, yakni AF (23), ERS (17), dan MS (16). Dari keterangan para saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku sekaligus mengetahui keberadaannya.

‎‎Setelah dilakukan pendalaman, pelaku akhirnya diamankan pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah proyek bangunan di wilayah Jepara. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan saat kejadian.

‎‎“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Batangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Baca juga :  Pemdes Temurejo Rampungkan Pembangunan KDMP, Serah Terima ke Babinsa

‎‎Polisi mengungkap bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan satu pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat dua pelaku lain yang turut terlibat dan saat ini masih dalam pengejaran.

‎‎“Kami masih melakukan upaya pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Dari hasil pendalaman, keduanya terindikasi melarikan diri ke wilayah Jawa Barat,” ungkapnya.

‎‎Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 262 Ayat (2) KUHPidana. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

‎‎“Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami