PATI, GEMADIKA.com – Pengadilan Negeri (PN) Pati menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus dugaan menghasut masyarakat dalam aksi pemblokiran Jalan Pantura Pati–Juwana. Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di ruang Cakra PN Pati, Kamis (5/3/2026), majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara dengan masa pengawasan.
Persidangan tersebut dihadiri sekitar 50 orang massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang mengikuti jalannya sidang secara tertib di dalam ruang sidang.
Dalam perkara ini, dua terdakwa yakni Supriyono alias Botok bin Munadi dan Teguh Istiyanto alias Pak RW bin Sumadi Winarto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana di muka umum.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Fauzan Haryadi, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota dalam sidang terbuka untuk umum.
“Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama menghasut orang untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” ujar Fauzan saat membacakan amar putusan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada masing-masing terdakwa. Namun hukuman tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat para terdakwa tidak melakukan tindak pidana selama masa pengawasan 10 bulan.
Majelis hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Sidang pembacaan putusan ini turut dihadiri Plh Kepala Kejaksaan Negeri Pati Rudy Hartono, S.H., M.H., para kepala seksi di Kejari Pati, serta tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Anny Asyiatun, S.H., M.H., Ika Lusiana, S.H., M.H., dan Lilik Setiyani, S.H., M.H.
Selain itu, penasihat hukum terdakwa Dr. Nimerodi Gulo, S.H., M.H., keluarga, serta kerabat terdakwa juga hadir mengikuti jalannya sidang.
Jaksa Penuntut Umum Lilik Setiyani menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang telah dibacakan dalam sidang terbuka tersebut.
“Kami menghormati putusan majelis hakim. Yang jelas majelis menyatakan para terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana dengan masa pengawasan,” ujar Lilik usai persidangan.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Dr. Nimerodi Gulo menyatakan pihaknya menerima putusan tersebut dan mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menjatuhkan vonis.
“Kami menghormati putusan majelis hakim. Bagi kami yang penting para terdakwa dapat kembali ke keluarga dan diharapkan ke depan tidak terjadi lagi persoalan serupa,” katanya.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti berupa spanduk, bendera, perangkat pengeras suara, kendaraan, serta beberapa barang lainnya untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak. Sementara itu, barang bukti lain berupa ban bekas dan sisa material pembakaran diputuskan untuk dimusnahkan.
Persidangan yang berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga sekitar 14.00 WIB itu berjalan tertib dan kondusif, meskipun dihadiri puluhan massa AMPB yang datang memberikan dukungan kepada para terdakwa.
PN Pati Vonis Supriyono dan Teguh 6 Bulan Penjara, Tak Perlu Dijalani Asal Tak Mengulangi
Tim Redaksi
Tag:




