BANDA ACEH,GEMADIKA.com – Pemerintah Aceh tengah melakukan evaluasi terhadap kebijakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan efektivitas pengelolaan anggaran sekaligus memperkuat pengawasan di sektor kesehatan.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyampaikan bahwa proses evaluasi tersebut sempat memicu polemik di tengah masyarakat, terutama di media sosial. Namun demikian, pemerintah memilih untuk tetap fokus pada pembenahan sistem.
“Kita kemarin dengan JKA (Jaminan Kesehatan Aceh) baru kita bilang evaluasi sudah ribut se-dunia bukan sekampung,” kata Mualem dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).
Menurutnya, berbagai respons yang muncul tidak menghalangi langkah pemerintah untuk melakukan perbaikan tata kelola. Ia menegaskan bahwa hasil evaluasi justru memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran.
“Tapi Alhamdulillah kita nggak usah jawab, kita diam saja. Tapi dengan kita rileks, dengan kita santai hari ini sudah terjawab berapa sudah kita selamatkan uang dari JKA itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penguatan pengawasan agar ke depan pengelolaan sektor kesehatan tidak lagi menimbulkan persoalan.
“Jadi ke depan, ini perlu kita buat pengawasan di kesehatan supaya tidak ada carut-marut. Alhamdulillah semuanya jelas, pasti dan tidak ada tindakan lain untuk hari berikutnya,” lanjut Ketua Umum Partai Aceh tersebut.
Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan bahwa kebijakan baru akan mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Dalam kebijakan tersebut, tidak semua masyarakat Aceh akan lagi ditanggung iuran BPJS melalui JKA.
“Substansi sosialisasi terkait pelaksanaan JKA 2026 adalah mulai 1 Mei 2026 masyarakat Aceh yang masuk dalam kategori sejahtera (desil 8, 9 dan 10) tidak lagi ditanggung oleh JKA. Namun untuk masyarakat dengan kasus medis serius katastropik seperti cuci darah tetap ditanggung JKA dan tidak dipengaruhi desil tertentu,” jelasnya.
Ia menambahkan, selama ini pembiayaan BPJS bagi masyarakat dengan kategori ekonomi desil 1 hingga 5 telah ditanggung pemerintah pusat melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) PBI-JK. Sementara itu, kelompok desil 6 hingga 10 sebelumnya mendapat dukungan melalui JKA, kecuali TNI/Polri dan ASN.
Dengan adanya kebijakan terbaru, Pemerintah Aceh akan memfokuskan JKA hanya bagi masyarakat kategori menengah atau desil 6 dan 7. Adapun masyarakat dengan kategori ekonomi lebih tinggi (desil 8, 9, dan 10) diminta untuk membayar iuran BPJS secara mandiri.
“Untuk itu masyarakat desil 8, 9 dan 10 diharapkan dapat mengalihkan ke BPJS mandiri untuk mempertahankan UHC-nya,” tambahnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan program kesehatan di Aceh, sekaligus memastikan bantuan tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Dilansir dari: detiksumut







Tinggalkan Balasan Batalkan balasan